Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendapatan Asli Daerah: Pengertian dan Jenisnya 

Kompas.com - 04/06/2022, 21:22 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Salah satu upaya melihat kema,puan daerah dari segi keungan daerah adalah melalui komposisi penerimaan daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapatan asli daerah merupkaan sumber keuangan daerah yang digali dari ilayah daerah yang bersangkutan. 

Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain. 

Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.

Baca juga: Pendapatan per Kapita: Fungsi, Komponen, dan Cara Menghitung

Jenis-jenis pendapatan asli daerah 

Dikutip dari buku Ekonomi Otonomi Daerah (2011) oleh Rudy Badrudin, jenis-jenis sumber pendapatan asli daerah, antara lain: 

Pajak daerah 

Merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat. 

Pajak daerah ditinjau dari segi lembaga pemungut pajak dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah terdiri dari: 

  • Pajak hotel
  • Pajak restoran dari rumah makan 
  • Pajak hiburan 
  • Pajak reklame
  • Pajak penerangan jalan 
  • Pajak pengambilan bahan galian golongan c
  • Pajak pemanfaatan air bawah tanah 

Retribusi daerah 

Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran dari jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daera demi kepentingan orang pribadi atau hukum. 

Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. 

Retribusi daerah menjadi iuran daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. 

Baca juga: Apa Itu Redistribusi Pendapatan?

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah susunan kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, dan perubahan status hukum serta penatausahaannya. 

Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara.

PAD lain-lain

Beberapa jenis PAD lain yang juga sah, di antaranya: 

  • Hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan
  • Jasa giro
  • Pendapatan bunga
  • Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah
  • Penerimaan komisi, potongan atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan pengadaan barang dan atau jasa oleh daerah
  • Penerimaan keuntungan dan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing
  • Pendapatan denda atas pelaksanaan keterlambatan pekerjaan
  • Pendapatan denda pajak
  • Pendapatan denda retribusi

Baca juga: Pendapatan Nasional: Pengertian dan Metode Perhitungannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com