KOMPAS.com - Salah satu upaya melihat kema,puan daerah dari segi keungan daerah adalah melalui komposisi penerimaan daerah.
Berdasarkan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pendapatan asli daerah merupkaan sumber keuangan daerah yang digali dari ilayah daerah yang bersangkutan.
Terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Baca juga: Pendapatan per Kapita: Fungsi, Komponen, dan Cara Menghitung
Dikutip dari buku Ekonomi Otonomi Daerah (2011) oleh Rudy Badrudin, jenis-jenis sumber pendapatan asli daerah, antara lain:
Merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat.
Pajak daerah ditinjau dari segi lembaga pemungut pajak dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak daerah terdiri dari:
Retribusi daerah adalah pungutan sebagai pembayaran dari jasa dan pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daera demi kepentingan orang pribadi atau hukum.
Retribusi daerah terdiri dari retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.
Retribusi daerah menjadi iuran daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Baca juga: Apa Itu Redistribusi Pendapatan?
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah susunan kegiatan dan tindakan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, pengendalian, pemeliharaan, pengamanan, pemanfaatan, dan perubahan status hukum serta penatausahaannya.
Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan meliputi bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah dan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik negara.
Beberapa jenis PAD lain yang juga sah, di antaranya:
Baca juga: Pendapatan Nasional: Pengertian dan Metode Perhitungannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.