Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Bank: Definisi, Jenis, dan Tugasnya

Kompas.com - 24/05/2022, 11:00 WIB
Rita Puspaningsih,
Vanya Karunia Mulia Putri

Tim Redaksi

Bank sentral

Adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1968, juncto UU No 23 Tahun 1999, serta juncto UU No 6 Tahun 2009.

Bank sentral bertugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan atau penambahan mata uang rupiah, dan sebagainya.

Bank sentral hanya ada satu, sebagai pusat dari seluruh bank di Indonesia.

Bank umum

Merupakan lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa
kepada masyarakat.

Fungsi bank umum adalah menghimpun dana secara langsung dalam berbagai bentuk, serta memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan.

Tidak hanya itu, bank umum juga berfungsi untuk melakukan transaski jual beli valuta asing (valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain-lain.

Baca juga: Pengertian dan Fungsi Bank Umum di Indonesia

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan dalam hal wilayah operasional, kepemilikan dana, dan layanannya.

Contohnya memberikan kredit pinjaman dengan jumlah terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat, surat berharga, tabungan, dan lain-lain.

Lembaga keuangan bukan bank

Sering juga disebut lembaga keuangan non-bank.

Merupakan semua lembaga yang kegiatannya ada di bidang keuangan, baik secara langsung maupun tidak, menghimpun dana terutama dengan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat.

Hal tersebut digunakan untuk membiayai investasi perusahaan, serta menciptakan kemakmuran dan keadilan masyarakat.

Lembaga keuangan ini berkembang sejak 1972. Bertujuan mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan bagi perusahaan berekonomi lemah.

Baca juga: Isi dari UU No 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia

Tugas lembaga keuangan bank

Dikutip dari buku Bank dan Lembaga Keuangan (2018) karangan Thamrin Abdullah dan Sintha Wahjusaputri, dalam UU Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral, dijelaskan beberapa tugas Bank Indonesia , yaitu:

Tugas pokok

Sebagai lembaga keuangan, tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas di bidang pengedaran uang

Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Tugas di bidang perbankan perkreditan

Bank Indonesia bertugas untuk memajukan pengembangan yang sehat dari urusan kredit maupun perbankan, serta mengawasinya.

Selain itu, bank sentral juga bertugas untuk memperluas, memperlancar, serta mengatur lalu lintas pembayaran, giral, dan mengadakan kliring antarbank, menetapkan ketentuan umum mengenai solvabilitas dan likuiditas bank, serta memberi bimbingan pada bank untuk penatalaksanaan likuiditasnya.

Tugas di bidang hubungan keuangan

Dalam bidang ini, Bank Indonesia berperan sebagai kas pemerintah, di mana menyelenggarakan pemindahan uang untuk pemerintah di berbagai kantor di seluruh wilayah Indonesia.

Tugas di bidang pengarahan dana

Bank Indonesia bertugas untuk mendorong dan mengerahkan dana masyarakat oleh perbankan, untuk tujuan usaha pembangunan yang lebih produktir dan berencana.

Baca juga: Peran Bank Indonesia dalam Sistem Pembayaran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com