KOMPAS.com - Extraordinary crimes disebut juga kejahatan luar biasa. Dikatakan sebagai kejahatan luar biasa karena memberi dampak negatif bagi kehidupan masyarakat luas.
Menurut Roy Ganda Marbun dan teman-teman dalam jurnal Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi sebagai Extra Ordinary Crime (2020), kejahatan luar biasa atau extraordinary crime termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Karena tindakan atau perilaku kejahatan yang dilakukan, memiliki maksud untuk menghilangkan atau melenyapkan hak asasi manusia lain.
Tindak kejahatan luar biasa tidak hanya berdampak bagi kehidupan manusia, namun juga dalam berbagai bidang, seperti sosial dan budaya, ekonomi, ekologi, hingga politik.
Baca juga: Mahkamah Pidana Internasional dan Hukumnya
Kejahatan apa saja yang bisa dikategorikan extraordinary crimes? Mengutip dari jurnal The Concept of Extraordinary Crime in Indonesia Legal System: Is the Concept an Effective Criminal Policy? (2016) karya Vidya Prahassacitta, sebenarnya tidak ada definisi hukum yang baku soal kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Namun, beberapa ahli menjelaskan bahwa sebuah kejahatan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa apabila memenuhi beberapa kategori atau kriteria, yakni:
Ada beberapa jenis tindak kejahatan yang bisa digolongkan dalam extraordinary crime. Penggolongan ini didasarkan pada kategori pelanggaran HAM berat, mengancam perdamaian, keamanan, serta kesejahteraan dunia.
Baca juga: Faktor Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Masyarakat
Extraordinary crime jenisnya dapat dibagi menjadi empat. Pembagian ini didasarkan pada ketentuan Rome Statue of the International Criminal Court tahun 1998. Berikut penjelasannya:
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, genosida adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan agama.
Menurut Susilawati dan kawan-kawan dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan (2021), kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan penyerangan yang dilakukan secara meluas atau sistematik, ditujukan langsung pada penduduk sipil. Contohnya pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, dan lain sebagainya.
Dilansir dari jurnal Kejahatan Genosida dalam Ketentuan Hukum Nasional sebagai Kejahatan Tradisional (2017) karya Hetty Hassanah, kejahatan perang adalah tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik sipil maupun militer.
Kejahatan agresi adalah tindakan perencanaan, persiapan, dan eksekusi yang dilakukan oleh satu atau dua pihak, dengan tujuan untuk mengontrol atau mengarahkan tindakan militer dan atau politik suatu negara.
Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.