Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Perangkat Perwakilan Diplomatik Indonesia

Kompas.com - 09/06/2021, 11:39 WIB
Silmi Nurul Utami,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan negara demokratis yang memiliki hubungan internasional yang baik dengan berbagai negara.

Hubungan internasional Indonesia dengan luar negeri dapat bersifat bilateral ataupun multilateral yang bebas dan aktif namun masih berada di bawah naungan hukum internasional.

Untuk menjalankan hubungan luar negeri yang baik maka diperlukan perwakilan diplomatik. Pengertian dari perwakilan diplomatik tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia no. 108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 4:

Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan peruntusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan pemerintah Republik Indonesia.”

Perwakilan diplomatik Republik Indonesia terdiri dari beberapa perangkat yang diatur berdasarkan Kongres Wina tahun 1815.

Baca juga: Landasan Hukum Kementerian Republik Indonesia

S.K. Kapoor dalam buku International Law (1982) menyebutkan bahwa perangkat diplomatik berdasarkan Kongers Wina dilengkapi dengan protokol Aix-La-Chapelle tanggal 21 November 1818.

Lima perangkat perwakilan diplomatik Republik Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Ambassador atau Duta Besar

Ambassador disebut juga sebagai Duta Besar adalah perangkat diplomatik paling tinggi di Indonesia. Duta Besar adalah perwakilan tetap Republik Indonesia ke luar negeri.

B. Sen dalam bukuA Diplomat Handbooks’s of International Law and Practice (1965) menyebutkan bahwa Duta Besar adalah perwakilan negara yang diusulkan oleh menteri dan pejabat negara lainnya sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

  • Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary

Minister Plenipotentiary and Envoy Extraordinary atau menteri berkuasa penuh dan duta luar biasa adalah perwakilan negara di bawah ambassador yang bersifat sementara.

Mereka memiliki hak keistimewaan diplomatik serta kekebalan hukum yang lebih sedikit dari ambassador.

Baca juga: Daftar Lembaga Pemerintah Non-Kementerian

  • Minister Resident

Minister resident atau menteri residen adalah adalah menteri yang mengatur urusan negara di luar negeri.

Mereka mengurus urusan negara Indonesia di negara lain namun tidak diperbolehkan mengadakan pertemuan resmi yang mengurus hubungan antarnegara. Sehingga minister resident dihapuskan dari perangkat perwakilan diplomatik.

  • Charge d’Affaires

Charge d' Affaires atau kuasa usaha tetap adalah pejabat dinas luar negeri yang diangkat oleh menteri luar negeri. kuasa udaha tetap berhubungan langsung dengan menteri luar negeri negara penerima untuk memimpin perwakilan diplomatik.

  • Atase-Atase

Atase-atase adalah pejabat pembantu yaitu perwakilan diplomatik yang membantu Duta Besar. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia no.108 tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri pasal 1 ayat 11 dan 12 atase-atase terdiri atas dua yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

Atase pertahanan adalah perwira Tentara Nasional Indonesia yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas pertahanan. Adapun atase tekis adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan untuk melaksanakan tugas di bidang wewenang departemen atau lembaga pemerintahan non departemen.

Baca juga: Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com