Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/01/2021, 14:11 WIB

KOMPAS.com - ASEAN merupakan kepanjangan dari Association of Southeast Asian Nations. Dalam Bahasa Indonesia, ASEAN disebut sebagai Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.

Pada 8 Agustus 1967, ASEAN dibentuk dan didirikan oleh Adam Malik dari Indonesia, Narciso R. Ramos dari Filipina, Tun Abdul Razak dari Malaysia, S. Rajaratnam dari Singapura, serta Thanat Khoman dari Thailand.

Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), ada empat alasan yang melatarbelakangi terbentuknya ASEAN, yaitu:

  1. Kesamaan letak geografis yang saling berdekatan.
  2. Kesamaan nasib karena pernah dijajah, kecuali negara Thailand.
  3. Kesamaan budaya, seperti adat istiadat, makanan, warna kulit serta kebiasaan.
  4. Kesamaan kepentingan karena sama-sama ingin menyejahterakan warga negara di berbagai bidang.

Penandatanganan Deklarasi Bangkok oleh Menteri Luar Negeri Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura serta Thailand, menandai dibentuknya ASEAN.

Baca juga: Struktur Organisasi ASEAN

Prinsip ASEAN 

Dalam menjalankan ASEAN, ada beberapa prinsip yang harus dipatuhi dan dijaga oleh negara anggota ASEAN. Apa sajakah itu?

Berikut adalah penjelasannya yang dilansir situs Nuclear Threat Initiative (NTI.org):

  • Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, keutuhan wilayah serta identitas nasional setiap negara 

Setiap negara yang tergabung menjadi anggota ASEAN, harus saling menghormati agar tidak terjadi konflik. Seluruh negara harus saling dipandang setara, tidak ada yang dipandang lebih kuat ataupun lemah.

Sudah menjadi kewajiban bagi seluruh negara, termasuk masyarakatnya untuk saling dan selalu menghormati negara lainnya.

  • Hak setiap negara untuk memimpin kehadiran nasionalnya tanpa campur tangan, subversif ataupun koersif dari pihak luar 

Setiap negara yang tergabung dalam ASEAN memiliki hak untuk memimpin kehadiran nasionalnya secara bebas tanpa subversif. Subversif adalah gerakan untuk menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan cara yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, juga tidak diperbolehkan untuk melakukan koersi atau proses komunikasi dengan menggunakan tekanan ke pihak yang lebih lemah.

Baca juga: Tujuan ASEAN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com