Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 06/12/2022, 17:11 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KPK

Tugas utama advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan.

Termasuk di dalamnya terdapat usaha memberdayakan masyarakat agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.

Ketentuan tentang advokat telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Baca juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK merupakan lembaga negara independen yang bertugas melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.

Bersifat independen artinya KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan mana pun.

Ketentuan tentang KPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, dijelaskan tugas KPK dalam hal penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu:

  • Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  • Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, KPK berpedoman pada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com