KOMPAS.com - Volksraad atau Dewan Rakyat adalah sebuah lembaga penasihat bagi gubernur jendral Hindia-Belanda.
Dalam buku Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004 karya M.C Ricklefs, Volksraad secara fungsional memiliki peran sebagai lembaga perwakilan rakyat bagi pemerintahan Hindia-Belanda.
Namun pada realitasnya, Volksraad tidak memiliki hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara sehingga tidak mempunyai kekuasaan seperti DPR atau parlemen pada umumnya.
Pembentukan Volksraad berawal dari tuntutan para tokoh organisasi pergerakan nasional yang menginginkan demokratisasi pemerintahan Hindia-Belanda.
Pasca pemberlakuan politik etis, tokoh organisasi seperti Budi Utomo, Sarekat Islam dan Regenten Bond (perkumpulan Bupati) berkunjung ke Belanda untuk mengajukan petisi kepada Ratu Belanda.
Baca juga: Sejarah Indonesisch Nederlandsche School (INS) Kayu Tanam
Mereka menuntut pembentukan lembaga pertahanan dan lembaga parlemen di Hindia-Belanda.
Pada 16 Desember 1916, Belanda menyetujui usulan dari tokoh organisasi tersebut dengan menambahkan lembaga Volksraad dalam konstitusi Hindia-Belanda.
Akhirnya, pembentukan Volksraad terlaksana pada masa pemerintahan Graaf van Limburg Stirum tahun 1918.
Anggota Volksraad berisikan orang-orang Belanda dan perwakilan masyarakat pribumi.
Pada awal pembentukan, Volksraad memiliki 39 anggota yang terdiri dari 1 ketua, 15 masyarakat pribumi dan 23 wakil golongan Eropa dan China.
Jumlah anggota Volksraad terus bertambah seiring dengan munculnya beragam golongan dan organisasi politik di Hindia-Belanda.
Baca juga: Sejarah Taman Siswa: Pendirian dan Ajarannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan