KOMPAS.com – Peran lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum.
Dikutip dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro dan teman-teman menjelaskan beberapa peran lembaga penegak hukum di Indonesia, berikut penjelasannya:
Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi menjadi salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat.
Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:
Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum
Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dutuntut untuk menegakkan supremassi hukum, penegakan hak asasi manusia, pemeberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kepentingan umum.
Wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut:
Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu:
Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:
Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum
Hakim bertugas dalam ranah peradilan. Pada proses penegakan hukum, peran hakim yaitu untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.
Dalam proses penyelenggaraan peradilan, hakim diberi kekuasaan yang merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.
Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:
Advokat adalah pihak yang berprofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, melakukan tindakan hukum, serta membela. Pemberian jasa hukum dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.