Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 06/12/2022, 17:11 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber KPK

KOMPAS.com – Peran lembaga penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menegakkan suatu aturan hukum. 

Dikutip dari buku Mengenal Profesi Penegak Hukum (2018) karya Viswandro dan teman-teman menjelaskan beberapa peran lembaga penegak hukum di Indonesia, berikut penjelasannya: 

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

Polisi merupakan garda terdepan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Polisi menjadi salah satu instrumen hukum yang bertugas menjaga ketertiban umum, memelihara keamanan, dan mengayomi masyarakat. 

Polisi berperan sebaga penyidik dalam hal penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana.

Ketentuan tentang kepolisian telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun wewenang kepolisian sebagai berikut:

  • Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Melarang setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyelidikan.
  • Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
  • Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  • Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  • Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

Baca juga: 10 Jenis Penggolongan Hukum

Kejaksaan Republik Indonesia

Dalam proses penegakan hukum, kejaksaan dutuntut untuk menegakkan supremassi hukum, penegakan hak asasi manusia, pemeberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta perlindungan kepentingan umum. 

Wewenang kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagai berikut: 

Bidang pidana

Wewenang kejaksaan dalam bidang pidana, yaitu: 

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu serta melakukan pemeriksaan tambahan sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Bidang perdata dan tata usaha negara

Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Bidang ketertiban dan ketenteraman umum

Wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, yakni:

  • Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
  • Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
  • Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

Baca juga: 6 Syarat Negara Hukum

Hakim

Hakim bertugas dalam ranah peradilan. Pada proses penegakan hukum, peran hakim yaitu untuk mengadili. 

Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak. Proses mengadili dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang.

Dalam proses penyelenggaraan peradilan, hakim diberi kekuasaan yang merdeka. Artinya, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara.

Ketentuan tentang hakim telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hakim sendiri diklasifikasi menjadi tiga jenis, yaitu:

  • Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
  • Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer).
  • Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Advokat

Advokat adalah pihak yang berprofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, melakukan tindakan hukum, serta membela. Pemberian jasa hukum dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com