KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.
Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).
Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat
Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.
Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.
Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.
Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.
Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri.
Baca juga: Prinsip Koperasi
Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni:
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang.