Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Macam-macam Kekuasaan Negara

Kompas.com - 26/03/2020, 14:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Kekuasaan negara merupakan kewenangan suatu negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan, kemakmuran dan keteraturan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.

Macam kekuasaan negara

Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:

Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.

Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).

Baca juga: Musyawarah: Arti, Ciri-cirinya dan Manfaat

Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.

Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.

Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.

Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.

Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.

  • Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan  untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.

Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri.

Baca juga: Prinsip Koperasi 

Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.

Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori  Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni:

  • Kekuasaan legislatif,

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com