Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prinsip Koperasi

Kompas.com - 25/03/2020, 18:00 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.

Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Prinsip koperasi

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi punya tujuh prinsip. Berikut prinsip koperasi seperti dilansir dari Mengenal Koperasi (2019):

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Sukarela berarti tanpa paksaan. Menjadi anggota koperasi haruslah berdasarkan keinginan sendiri.

Sementara terbuka artinya keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi.

Baca juga: Makna Lambang Koperasi

  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Pengelolaan secara demokratis artinya setiap anggota punya hak yang sama dalam pengelolaan.

Tiap anggota punya suara yang digunakan untuk memilih pengurus dan pengawas koperasi.

Setiap keputusan yang diambil pun berdaskan persetujuan bersama.

  • Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota

Sisa hasil usaha (SHU) adalah keuntungan yang diperoleh koperasi.

Anggota yang berperan aktif mendapat SHU lebih besar dibanding anggota yang pasif. Inilah yang dimaksud dengan keadilan.

Produk UMKM asal Yogyakarta, JM DecorKOMPAS.com/KAHFI DIRGA CAHYA Produk UMKM asal Yogyakarta, JM Decor
SHU dibagikan tidak berdasarkan modal anggota namun berdasarkan kontribusi terhadap koperasi.

Baca juga: Koperasi: Pengertian, Fungsi, Prinsip, dan Asasnya

  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal maksudnya, modal dalam koperasi tidak untuk mencari keuntungan, tetapi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.

Modal itu bukan digunakan untuk mencari keuntungan semata. Lebih penting dari itu, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat.

Pelayanan yang diberikan koperasi berhak untuk dibalas. Namun sifatnya terbatas disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan koperasi.

  • Kemandirian

Mandiri artinya koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan organsiasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jawaban dari Soal 'Haryati Membeli 7 1/4 Kg Jeruk'

Jawaban dari Soal "Haryati Membeli 7 1/4 Kg Jeruk"

Skola
Pengertian dan 5 Contoh Soal Materi Akar Perpangkatan

Pengertian dan 5 Contoh Soal Materi Akar Perpangkatan

Skola
Pengertian Komunikasi dan Contohnya

Pengertian Komunikasi dan Contohnya

Skola
Bagaimana Masyarakat dapat Terbentuk?

Bagaimana Masyarakat dapat Terbentuk?

Skola
Mengapa Peta menjadi Hal Penting Menurut Claudius Ptolomeus?

Mengapa Peta menjadi Hal Penting Menurut Claudius Ptolomeus?

Skola
5 Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

5 Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)

Skola
Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Mengapa Air Termasuk Zat Tunggal?

Skola
Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Garam Dapur Termasuk Senyawa Organik atau Anorganik?

Skola
Fungsi Batang pada Tumbuhan

Fungsi Batang pada Tumbuhan

Skola
Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Apa Fungsi Air Ketuban pada Kehamilan?

Skola
Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Pengertian, Sifat, dan Contoh dari Bilangan Berpangkat

Skola
Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Apa Nama Benda Langit yang Berkelip Pada Malam Hari?

Skola
Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Mengenal 20 Sumber Makanan Protein Nabati

Skola
5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

5 Kekurangan Model Komunikasi Dance

Skola
Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Apa Tujuan Manusia Melestarikan Tumbuhan?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com