Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kekuasaan negara yang bertujuan memelihara dan mempertahankan kekuasaan semata-mata.
Macam kekuasaan negara
Dalam buku Negara Kesatuan: Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006) karya Astim Riyanto, menurut teori tokoh John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga, yakni:
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat atau membenarkan undang-undang.
Dilansir Encyclopaedia Britannica (2015), sebelum munculnya badan legislatif, hukum didikte oleh raja. Legislatif awal termasuk parlemen Inggris dan Icelandic Althing (didirikan sekitar 930).
Kekuasaan mereka dapat mencakup pengesahan undang-undang, penetapan anggaran pemerintah.
Kemudian pengukuhan janji eksekutif, penyelidik cabang eksekutif, memakzulkan dan memindahkan dari anggota kantor eksekutif dan kehakiman.
Selain itu juga memperbaiki keluhan konstituen. Anggota dapat ditunjuk atau dipilih secara langsung dan tidak langsung.
Mereka dapat mewakili populasi, kelompok tertentu, atau wilayah teritorial. Dalam sistem presidensial, eksekutif dan legislatif terpisah.
Pada sistem parlementer, anggota cabang eksekutif dipilih dari keanggotaan legislatif.
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Mereka juga memiliki kekuasan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Selain itu juga menunjuk pejabat, merumuskan dan melembagaka kebijakan luar negeri.
Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Kekuasaan negaraa menurut Montesquieu lewat teori Trias Political membagi kekuasaan dalam tiga macam, yakni:
Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentukundang-undang.
Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Dalam kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
Pada kekuasaan tersebut sering juga menyelesaikan kasus-kasus administrasi, perselisihan antara individu, kelompok, badan hukum, dan lembaga pemerintah mengenai penerapan undang-undang atau implementasi program pemerintah.
Sebagian besar sistem hukum telah memasukan prinsip kedaualatan negara. Di mana pemerintah tidak dapat digugat oleh peradilan non-negara tanpa persetujuan mereka.
Dua teori tokoh tersebut yang menjadikan dasar pembagian kekuasaan negara. Tujuannya tersebut agar tidak adanya pembagian kekuasaan agar tidak terjadi kekuasaan yang absolut.
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/26/140000269/macam-macam-kekuasaan-negara