KOMPAS.com - Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, ada empat jenis koperasi di Indonesia.
Jenis-jenis koperasi berdasarkan kegiatannya yakni:
Berikut penjelasannya seperti dikutip dari Mengenal Koperasi (2019):
Koperasi produsen adalah unit usaha bersama yang beranggitakan para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Baca juga: Prinsip Koperasi
Usaha yang dilakukan yakni pengadaan bahan baku dan menghasilkan barang atau jasa bagi masyarakat.
Contohnya koperasi perajin batik, koperasi peternak sapi peraj, koperasi produsen tahu tempe, dan lainnya.
Dalam Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) misalnya, anggotanya adalah peternak yang menghasilkan susu.
Lewat koperasi, kerja sama berlangsung vertikal. Susu didistribusikan dari peternak ke koperasi.
Baca juga: Modal Koperasi
Koperasi berfungsi sebagai pengumpul dan penyalur. Koperasi juga memberi layanan input produksi agar susu yang diproduksi sesuai dengan kebutuhan di pasaran.
Sistem ini disebut sistem klaster (cluster).
Koperasi konsumen menyediakan berbagai barang kebutuhan sehari-hari. Misalnya sembako, perabot, pakaian, dan barang konsumsi lainnya.
Koperasi konsumen bertujuan membantu, mendidik, dan melayani anggota untuk meningkatkan kesejahteraan.
Barang yang disediakan koperasi konsumen biasanya terjangkau, namun tetap berkualitas.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Pengawas Koperasi
Contoh koperasi konsumen adalah koperasi sekolah, koperasi serbausaha (KSU), koperasi unit desa (KUD), dan koperasi pegawai negeri (KPN).