Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Ekonomi: Hubungan Antarpelaku Ekonomi

Kompas.com - 26/02/2020, 17:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Dalam sebuah kegiatan perekonomian terdapat empat pelaku. Pelaku kegiatan ekonomi dikelompokkan menjadi rumah tangga, perusahaan, pemerintah, dan luar negeri.

Selain memiliki fungsi, setiap pelaku ekonomi juga saling berhubungan atau melengkapi.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, peran dan fungsi setiap pelaku ekonomi menyebabkan perekonomian berjalan dengan baik.

Hubungan antarpelaku ekonomi terbagi menjadi beberapa model, sebagai berikut:

Perekonomian sederhana

Hubungan ini berlangsung antara sektor perusahaan dan sektor rumah tangga digambarkan melalui arus ekonomi (circulation flow). Berikut penjelasannya:

  • Rumah tangga sebagai konsumen atas barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan. Selain itu juga sebagai penyedia jasa faktor produksi, seperti tenaga kerja, modal, tanah, dan keahlian kewirausahaan.
  • Perusahaan memberikan balas jasa kepada rumah tangga berupa gaji dan upah, bunga, sewa, dan untung.
  • Perusahaan sebagai produsen yang menghasilkan barang dan jasa.

Baca juga: Siapa saja Pelaku Kegiatan Ekonomi?

Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa perusahaan dan rumah tangga saling membutuhkan.

Sektor rumah tangga akan membeli barang jasa yang dihasilkan perusahaan di pasar. Di mana rumah tangga atau konsumen ini membayar dengan sebagian upah yang didapat.

Kemudian pada sektor perusahaan membutuhkan faktor-faktor produksi seperti sumber daya alam, modal dan tenaga kerja. Sehingga perusahaan mengeluarkan biaya sebagai balas jasa atau memberikan upah kepada tenaga kerja (rumah tangga).

Hal ini menimbulkan arus yang mengalir terus menerus tiada henti di antara sektor rumah tangga dan perusahaan.

Harga-harga dari faktor produksi ditentukan oleh pasar. Artinya harga-harga faktor produksi adalah harga yang berlaku di pasar.

Perekonomian tertutup

Hubungan konsumen dan perusahaan diatur oleh pemerintah. Inilah yang menyebabkan adanya pajak, yang dibebankan kepada masyarakat.

Ketika masyarakat membeli sesuatu di pasar modern atau menyantap makanan di restoran, pasti akan dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Pajak tersebut masuk ke negara, yang digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri, membeli alat-alat kantor, mobil dinas, perjalanan, mendirikan sekolah, memperbaiki sekolah, memperbaiki dan membangun infrastruktur, dan sebagainya.

Baca juga: Ancaman Integrasi Nasional Bidang Ekonomi

Dengan adanya pajak ini, pemerintah juga tetap memberikan benefit kepada rumah tangga maupun perusahaan. Berikut penjelasannya:

  • Rumah tangga sebagai pemilik faktor produksi memberikan tenaga, tanah, modal, dan keahlian kepada perusahaan.
  • Rumah tangga mendapatkan imbalan dari perusahaan akibat penggunaan faktor produksi.
  • Faktor produksi dari rumah tangga digunakan oleh perusahaan untuk memproduksi barang dan jasa.
  • Rumah tangga membeli barang dan jasa (melakukan pengeluaran) dari perusahaan.
  • Pemerintah memperoleh pajak sebagai sumber pendapatan.

Pendapatan pemerintah digunakan sebagai subsidi ke rumah tangga berupa pelayanan publik. Serta subbsidi dan belanja pemerintah kepada perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com