Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengendalian Inflasi: Tugas, Fungsi, dan Progam Kerja

Kompas.com - 14/02/2020, 14:30 WIB
Serafica Gischa

Penulis

KOMPAS.com - Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, TPIN dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil.

Hal ini sebagai persyaratan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerinth.

Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri dari:

  1. Tim Pengendalian Inflasi Pusat
  2. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi
  3. Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota

Baca juga: Cegah Gejolak Harga, Pemerintah Patok Inflasi Pangan hingga 5 Persen

Tugas dan fungsi TPIN

Masing-masing dari TPIN memiliki tugas yang terbagi sebagai berikut:

  • Tim Pengendalian Inflasi Pusat

Terbagi menjadi empat tugas, yaitu:

  1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  4. Pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi
  • Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi

Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:

  1. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat provinsi.
  2. Menyusun kebijakan pengendalian inflassi pada tingkat provinsi dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional.
  3. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat provinsi
  4. Melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflai Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota
  5. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi

Baca juga: Impor Bawang Putih dari China Disetop, Inflasi Akan Melonjak?

  • Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota

Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:

  1. Melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting serta jasa pada tingkat kabupaten/kota.
  2. Menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan provinsi.
  3. Melakukan upaya untuk memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten/kota.
  4. melakukan koordinasi dengan Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi.
  5. Melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat kabuoaten/kota.

Baca juga: BI: Inflasi Januari 2020 Terkendali

Program kerja

Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara triwulan atau bila diperlukan.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah provinsi melaporkan hasil pelaksaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Pusat secara triwulan atau bila diperlukan.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulan atau bila diperlukan. Kemudian akan diteruskan ke Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota diatur engan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Sementara ketentuan mengenai pembentukan TPID Provinsi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Empat Kunci Pengendalian Inflasi

Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan arahan empat kunci pengendalian inflasi di Indonesia. Empat kunci tersebut adalah:

  1. Penyediaan angaran pengendalian harga oleh seluruh Pemerintah Daerah, agar dapat melakukan intervensi apabila diperlukan.
  2. Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Bank Indonesia di daerah secara rutin melakukan pemeriksaan pasokan bahan pokok di gudang penyimpanan.
  3. Memastikan transportasu di daerah maupun antardaerah bebas hambatan.
  4. Menjaga distribusi barang stabil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com