Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tim Pengendalian Inflasi: Tugas, Fungsi, dan Progam Kerja

KOMPAS.com - Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.

Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, TPIN dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil.

Hal ini sebagai persyaratan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerinth.

Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri dari:

Tugas dan fungsi TPIN

Masing-masing dari TPIN memiliki tugas yang terbagi sebagai berikut:

  • Tim Pengendalian Inflasi Pusat

Terbagi menjadi empat tugas, yaitu:

  1. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Melakukan langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam rangka perencanaan, pengendalian, dan pencapaian sasaran inflasi yang ditetapkan oleh pemerintah
  3. Melakukan pemantauan dan evaluasi
  4. Pengendalian dan pencapaian sasaran inflasi
  • Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi

Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:

  • Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten/Kota

Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:

Program kerja

Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara triwulan atau bila diperlukan.

Tim Pengendalian Inflasi Daerah provinsi melaporkan hasil pelaksaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Pusat secara triwulan atau bila diperlukan.

Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulan atau bila diperlukan. Kemudian akan diteruskan ke Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota diatur engan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.

Sementara ketentuan mengenai pembentukan TPID Provinsi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.

Empat Kunci Pengendalian Inflasi

Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan arahan empat kunci pengendalian inflasi di Indonesia. Empat kunci tersebut adalah:

  1. Penyediaan angaran pengendalian harga oleh seluruh Pemerintah Daerah, agar dapat melakukan intervensi apabila diperlukan.
  2. Pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Bank Indonesia di daerah secara rutin melakukan pemeriksaan pasokan bahan pokok di gudang penyimpanan.
  3. Memastikan transportasu di daerah maupun antardaerah bebas hambatan.
  4. Menjaga distribusi barang stabil

https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/14/143000069/tim-pengendalian-inflasi-tugas-fungsi-dan-progam-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke