KOMPAS.com - Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN) dibentuk berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017.
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, TPIN dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa dalam rangka untuk menjaga laju inflasi yang rendah dan stabil.
Hal ini sebagai persyaratan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan yang akhirnya memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Harus dilakukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian inflasi untuk mencapai sasaran inflasi yang ditetapkan pemerinth.
Tim Pengendalian Inflasi Nasional terdiri dari:
Tugas dan fungsi TPIN
Masing-masing dari TPIN memiliki tugas yang terbagi sebagai berikut:
Terbagi menjadi empat tugas, yaitu:
Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:
Terbagi menjadi lima tugas, yaitu:
Program kerja
Pengendalian Inflasi Pusat melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Presiden secara triwulan atau bila diperlukan.
Tim Pengendalian Inflasi Daerah provinsi melaporkan hasil pelaksaan tugasnya kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Pusat secara triwulan atau bila diperlukan.
Sedangkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi secara triwulan atau bila diperlukan. Kemudian akan diteruskan ke Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Mekanisme dan tata kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, TPID Provinsi, TPID Kabupaten/Kota diatur engan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat.
Sementara ketentuan mengenai pembentukan TPID Provinsi diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
Empat Kunci Pengendalian Inflasi
Pemerintah dan Bank Indonesia memberikan arahan empat kunci pengendalian inflasi di Indonesia. Empat kunci tersebut adalah:
https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/14/143000069/tim-pengendalian-inflasi-tugas-fungsi-dan-progam-kerja