Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ganja di Indonesia: Dilarang Belanda hingga Diusulkan Diekspor

Kompas.com - 02/02/2020, 19:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Ganja kembali membuat heboh masyarakat Indonesia. Pada Kamis (29/1/2020), seorang anggota Komisi VI DPR Rafly Kande mengusulkan agar ganja dijadikan komoditas ekspor.

Politikus Aceh itu menjelaskan ganja tumbuh subur di daerahnya. Ganja bisa dimanfaatkan sebagai obat.

Ganja Aceh memang termahsyur. Dikutip dari Pot in Pans: A History of Eating Cannabis (2019), bagi pelancong pecinta ganja dari berbagai belahan dunia, Aceh adalah surga.

Masyarakat Aceh biasa merokok campuran ganja dan tembakau. Ganja juga digunakan sebagai jamu atau obat alami.

Ganja direndam di tuak, disimpan di dalam bambu, lalu diminum seperti tonik.

Baca juga: Anggota DPR Usul Ganja untuk Ekspor, Berapa Potensinya di Pasar Dunia?

Ganja dan teh pala juga dikonsumsi sebagai pereda asma hingga sakit dada.

Di Aceh, teh ganja juga kerap diminum untuk mendapatkan sensasi imajinasi dan khayalan. Ganja juga biasa dicampur dengan kopi.

Namun utamanya, ganja digunakan oleh mamak-mamak di Aceh sebagai penyedap makanan. Ganja seperti micin alami bagi orang Aceh.

Ganja dapat menguatkan rasa masakan dan melunakkan kari kambing. Ganja juga diolah dalam mie Aceh, saos kacang, sup, hingga dodol. Kadang-kadang, ganja juga disajikan sebagai lalapan.

Dilarang Belanda

Dikutip dari Human Evolution and Cannabis: The Ultimate Gift (2017), keberadaan ganja di Indonesia sudah diketahui sejak zaman Belanda.

Baca juga: Tanaman Obat yang Jadi Mudarat (2): Politik Ganja hingga Berakhirnya Nasib Kratom

Georg Eberhard Rumphius, ahli tanaman yang dipekerjakan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mencatat, ganja dengan spesies indica dan sativa tumbuh subur di Ambon pada abad ke-17.

Cannabis sativa yang lebih terkenal, juga umum ditemukan di Batavia (Jakarta) dan Buitenzorg (Bogor).

Namun pada 1927, Pemerintah Hindia Belanda memberangus ganja lewat Verdovende Middelen Ordonnantie, Undang-undang Anti-narkotika.

Alasannya? Sekitar 15 tahun sebelumnya ada International Opium Convention yang digelar di Den Haag.

Sebanyak 13 negara menyepakati larangan ekspor ganja, opium, dan poppy bahan dasar heroin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com