Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Ganja di Indonesia: Dilarang Belanda hingga Diusulkan Diekspor

Kompas.com - 02/02/2020, 19:30 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

Pelarangan itu urusan persaingan dagang semata dan tak ada urusannya dengan kesehatan atau dampak konsumsinya.

Baca juga: INFOGRAFIK: Tanaman Obat yang Jadi Mudarat

Hukum ganja di Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, larangan terhadap ganja menjadi salah satu warisan kolonial yang dipertahankan.

Atas desakan internasional Pemerintah Indonesia membuat Undang-undang Penyalahgunaan Narkotika pada 1976.

Di akhir 1970-an, Pemerintah Indonesia mulai memberantas ganja di Aceh. Pasalnya, ganja Aceh adalah sumber pendanaan Gerakan Aceh Merdeka yang ingin melepaskan Aceh dari Indonesia.

Kemudian pada 1997, ganja dikampanyekan sebagai salah satu narkotika paling berbahaya, tanpa landasan ilmiah apa pun.

Memasuki reformasi, perang terhadap ganja makin keras. Terutama setelah terbitnya Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

Setiap orang yang kedapatan memiliki ganja terancam penjara paling singkat empat tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta.

Jika ganja yang ditemunkan beratnya lebih dari lima gram, maka dianggap sebagai pengedar dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Penjara-penjara penuh. Sebagian besar diisi oleh mereka yang mengonsumsi ganja.

Hingga kini, ganja masih jadi narkoba yang paling banyak digunakan di Indonesia berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN).

Negara-negara yang memulai pelarangan ganja, kini sudah melegalkan ganja dan menjadikan ganja sebagai obat.

Negara-negara di mana ganja legal atau boleh dikonsumsi sebagai obat di antaranya yakni AS, Kanada, Belanda, Inggris, Swiss, Korea Selatan, Jerman, Australia, hingga Denmark.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com