Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak: Arti, Sejarah dan Fungsinya

Kompas.com - 15/01/2020, 19:00 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu komponen penting dalam perjalanan suatu bangsa tidak terkecuali bangsa Indonesia.

Hampir semua negara menerapkan aturan tentang pengenaan pajak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sejarah pajak di Indonesia cukup panjang. Bahkan sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang.

Arti pajak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak adalah pungutan wajib yang biasanya berupa uang. Uang tersebut dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

Pajak merupakan penghubung dengan pendapatan, pemilik, harga beli barang, dan sebagainya.

Baca juga: Rugi Gara-gara Banjir Jakarta, Penyewa Mal Minta Kompensasi Pembebasan Pajak

Dilansir Encyclopaedia Britannica, pajak adalah pengenaan pungutan wajib bagi individu oleh pemerintah. Pajak hampir dipungut disetiap negara, ini dipakai untuk meningkatkan pendapatan pemerintah.

Dalam ekonomi modern pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling penting. Pajak berbeda dengan sumber pendapatan lain, karena merupakan pungutan wajib dan tidak terbatas.

Biasanya uang dari hasil pajak tersebut akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk lain. Bisa lewat layanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun untuk kesejahteraan masyarakat.

Sejarah pajak

Pajak sudah ada sejak lama, termasuk di Indonesia. Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan, namun dengan sistem pungutan yang berbeda.

Baca juga: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Ditempel Stiker

Dikutip dari situ resmi Pajak, pada zaman kerajaan hingga hingga penjajahan pungutan bersifat memaksa. Pada zaman kerajaan pungutannya adalah upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan.

Ada timbal balik dengan rakyat yang membayar pungutan. Rakyat mendapat jaminan dan ketertiban dari raja, bahkan pada zaman itu beberapa kerajaan juga melakukan sistem pembebasan pajak, terutama pada tanah perdikan.

Memasuki era kolonial Hindia Belanda, pajak mulai dikenakan di Indonesia. Pajak yang diterapkan itu, seperti pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah maupun pajak kepada pedagang.

Adanya sistem itu membuat masyarakat merasa berat dan terbebani. Apalagi tidak ada kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial waktu itu.

Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukan ke dalam UUD 1945 Pasal 23 pada sidang BPUPKI. Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.

Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak. Karena terjadi Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintahan Indonesia harus memindahkan ibu kota Jakarta ke Yogyakarta.

Baca juga: Tidak Bayar Pajak, Kendaraan Bisa Disita dan Dilelang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com