Kedua unsur tersebut adalah perbuatan penyerahan oleh penjual kepada pembeli dan pembayaran.
Umumnya pembayaran ekspor impor dilakukan dengan menggunakan devisa, yaitu alat pembayaran luar negeri.
Baca juga: Menteri Edhy akan Izinkan Ekspor Benih Lobster, Ini Kata Apindo
Kesimpulannya, transaksi ekspor dan impor pada hakikatnya transaksi sederhana.
Sama seperti kegiatan jual beli barang atau jasa antara pengusaha-pengusaha yang berada di negara yang berbeda.
Meski begitu, Roselyne Hutabarat dalam Transaksi Ekspor Impor (1990), menerangkan, dalam pertukaran barang dan jasa yang melewati laut dan darat ini tidak jarang menimbulkan berbagai masalah yang kompleks.
Masalahnya, di antara pengusaha-pengusaha tersebut mempunyai perbedaan bahasa, budaya, adat istiadat dan cara yang berbeda-beda.
Kegiatan ekspor impor berdasar hukum Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Bahasan soal ekspor tidak lepas istilah pabean atau kepabeanan.
Menurut UU No. 17 Tahun 2006 ekspor adalah mengeluarkan barang dari daerah pabean. Dalam hal ini daerah pabean yang dimaksud adalah wilayah negara Indonesia.
Baca juga: Indonesia Punya Potensi Ekspor Plastik hingga 9 Juta Ton
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan UU No. 17 tahun 2006 yang dikenakan terhadap barang ekspor.
Bea keluar dikenakan terharap barang ekspor dengan tujuan untuk :
Baca juga: AMMDes Selangkah Lebih Maju Menuju Ekspor
Kegiatan ekspor impor dilakukan berdasarkan kondisi di mana tidak ada negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan.
Setiap negara memiliki karakteristik berbeda. Mulai dari geografi, iklim, sumber daya alam, demografi, struktur ekonomi hingga struktur sosial.
Perbedaan tersebut berakibat pada perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan serta kualitas dan kuantitas produk.
Setiap negara memiliki sumber daya tertentu. Pada saat yang sama, suatu negara mungkin kekurangan sumber daya lain untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonominya.