KOMPAS.com - Hukuman seumur hidup adalah hukuman penjara yang diberlakukan bagi terpidana yang masih hidup.
Batas akhir atau selesainya pemberlakuan hukuman seumur hidup, yakni saat terpidana meninggal dunia.
Apa itu hukuman seumur hidup?
Arti hukuman seumur hidup
Dikutip dari situs Fakultas Hukum UMSU, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada mereka yang melakukan tindak kejahatan berat atau serius.
Mereka yang dijatuhi hukuman ini wajib menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi, tanpa kesempatan untuk bebas.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertulis beberapa kategori kejahatan yang bisa dikenai hukuman seumur hidup:
Pemberlakuan hukuman seumur hidup di berbagai negara, bisa jadi berbeda tergantung yurisdiksinya (kekuasaan untuk mengadili).
Mengenai hukuman ini, ada kekeliruan persepsi atau pemahaman di masyarakat.
Banyak yang menganggap hukuman seumur hidup diberikan dan dijalani oleh terpidana sesuai usia mereka saat dijatuhi vonis.
Misal, A dijatuhi hukuman seumur hidup saat menginjak usia 50 tahun, berarti ia harus menjalani hukuman seumur hidup selama 50 tahun.
Persepsi itu salah. Sebab, hukuman seumur hidup dijalani oleh terpidana selama mereka masih hidup hingga meninggal.
Kesimpulannya, arti hukuman seumur hidup ialah hukuman penjara yang diberikan kepada terpidana, dan harus dijalani selama masa ia hidup hingga meninggal.
https://www.kompas.com/skola/read/2023/11/10/100000369/apa-itu-hukuman-seumur-hidup-