Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Kaidah Ilmu Sejarah

Oleh: Yopi Nadia, Guru SDN 106/IX Muaro Sebapo, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Sejarah merupakan peristiwa yang terjadi di masa lampau. Sebagai sebuah peristiwa, sejarah bisa dipahami lewat empat kaidahnya.

Apa sajakah empat kaidah sejarah? Berikut penjelasannya: 

Sejarah itu fakta

Perbedaan pokok antara sejarah dengan karya fiksi adalah penyuguhannya. Sejarah menyuguhkan fakta, sedangkan karya fiksi menampilkan imajinasi, khayalan, dan fantasi.

Adapun kronik, hikayat, syair, dan babad yang ditulis setelah peristiwa, harus diterapkan sesuai prosedur standar dari kritik sejarah.

Sejarah itu diakronis, ideografis, dan unik

Sejarah itu diakronis, sedangkan ilmu sosial itu sinkronis. Artinya, sejarah memanjang dalam waktu, sedangkan ilmu sosial meluas dalam ruang. Sejarah akan membicarakan satu tempat dari waktu A sampai B.

Sejarah berusaha melihat segala sesuatu dari rentang waktu. Berarti sejarah melihat perubahan, kesinambungan, ketertinggalan, dan loncatan-loncatan.

Sementara itu, ilmu sosial sifatnya sinkronis, artinya meluas dalam ruang. Ruangannya luas, tetapi waktunya pendek.

Ibarat meneliti sebuah pohon, ilmu sinkronis tertarik untuk membicarakan struktur pembentuknya.

Sejarah juga diakronis, artinya melukiskan (menggambarkan, memaparkan, menceritakan) sebuah kejadian.

Sedangkan ilmu sosial itu nomotetis, dalam bahasa Yunani, berarti hukum. Ilmu sosial berusaha mengemukakan hukum. Misalnya, sama-sama menulis mengenai revolusi.

Sejarah itu empiris

Inilah yang membedakan sejarah dengan ilmu agama. Sejarah itu bersifat empiris, sedangkan ilmu agama normatif.

Sebab, sejarah bersandar pada pengalaman manusia yang sungguh-sungguh. Meski bersifat normatif, bukan berarti ilmu agama tidak memiliki unsur empiris, karena sisi normatifnya dijadikan rujukan.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/10/10/120000169/3-kaidah-ilmu-sejarah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke