KOMPAS.com - Setiap murid di sekolah memiliki hak yang sama, tanpa ada suatu perbedaan. Hak tersebut wajib didapatkan dan dijalankan dengan baik.
Menurut D.C. Tyas dalam buku Hak dan Kewajiban Anak (2019), hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu, karena telah ditentukan dalam peraturan yang berlaku, seperti undang-undang atau aturan lainnya.
Dalam ruang lingkup nasional, hak seorang siswa telah diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk kewajibannya diatur dalam Pasal 12 ayat (2).
Hak-hak yang didapat di sekolah
Mengutip dari buku Manajemen Kelas (2014) karya Afriza, secara umum siswa atau murid atau pelajar memiliki beberapa hak yang harus dipastikan terpenuhi, yakni:
Selain dua hak di atas, terdapat beberapa hak lainnya pada saat di sekolah, yakni:
Dampak hak di sekolah tidak terpenuhi
Apa dampak akibat tidak terpenuhi hak di sekolah? Dampak akibat tidak terpenuhinya hak di sekolah adalah:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/10/12/190000969/hak-hak-yang-didapat-di-sekolah-dan-akibatnya-jika-tidak-terpenuhi