KOMPAS.com - Koperasi menjadi salah satu penggerak ekonomi rakyat, diharapkan untuk dapat meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat umum.
Undang-Udang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandakan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi.
Koperasi merupakan suatu tempat bagi anggota untuk menyimpan modal, seperti simpanan wajib dan simpanan suka rela. Kegiatan simpan pinjam adalah agenda utama dalam kegiatan Koperasi Simpan.
Manfaat koperasi
Dalam buku Manajemen Koperasi (1996) oleh Sukamdiyo, manfaat koperasi bagi anggotanya adalah:
Partisipasi anggota
Manfaat koperasi bagi anggotanya tidak lepas dari partisipas anggota di dalamnya. Jika partisipasi akan meningkat, maka efisiensi dan efektivitas usaha juga meningkat.
Partisipasi yang meningkat akan memberikan manfaat yang lebih besar pada anggotanya. Dalam buku Ekonomi Koperasi (2000) oleh Jochen Ropke, dari bentuk partisipasi anggota, maka dari pihak koperasi memberikan manfaat untuk para anggota, di antaranya:
https://www.kompas.com/skola/read/2021/02/10/155653469/manfaat-koperasi-bagi-anggotanya