Kementerian PAN RB juga tengah menggodok kebijakan Work From Anywhere bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Merasa Lelah saat Kerja dari Rumah? Ini Sebabnya
Dalam hal ini, kerja jarak jauh dimaknai sebagai model kerja yang memberikan fleksibilitas kepada karyawan sehingga tidak terikat dengan kegiatan di kantor, tetapi karyawan diharapkan tetap produktif dan terhubung dengan rekan ataupun atasan melalui penggunaan teknologi.
Model pekerjaan ini ditandai dengan fleksibilitas kerja, mobilitas individu, dan keterikatan pekerjaan dengan internet.
Data statistik menunjukkan jumlah orang yang saat ini bekerja per Agustus 2022 mencapai 135 juta orang, atau sekitar 68,63 persen dari total Angkatan kerja.
Apabila perusahaan maupun pemerintah dapat membudayakan WFH, maka potensi kemacetan yang timbul dapat berkurang karena mobilitas karyawan yang tetap bekerja di lokasi masing-masing.
Selain itu, survey global juga menunjukkan bahwa lebih dari 16.000 karyawan di 16 negara, termasuk 1.037 responden di Asia Tenggara (Singapura, Malaysia, Indonesia, dan Filipina), hanya 15 persen karyawan yang disurvei yang lebih memilih untuk kembali bekerja dari kantor secara penuh waktu.
Mayoritas lebih suka Work From Anywhere (WFA) (32 persen), Full Time Remote Working (29 persen), atau Hybrid Work, yaitu campuran kerja di kantor dan kerja jarak jauh (23 persen).
Untuk itu, kebijakan untuk menstandarkan WFH di era “Kenormalan Baru” menjadi keniscayaan bagi sektor industri dan juga pemerintahan agar risiko-risiko dan kerugian yang ditimbulkan karena kemacetan dapat dikurangi dan produktivitas kerja tetap terjaga.
Baca juga: Halo Prof! Kenapa Badan Jadi Pegal Selama WFH atau Kerja dari Rumah?
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan remote working dapat terlaksana dengan optimal.
Eko Sakapurnama
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia; Peneliti Center for Innovation and Governance (CIGO) FIA UI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.