Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ODGJ Rentan Berhadapan dengan Masalah Hukum, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 08/12/2022, 17:02 WIB
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Penulis

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa mayoritas orang dengan gangguan kejiwaan ini akan terlihat seperti orang biasa, tanpa ada perubahan yang mencolok bila dilihat sekilas. Misalnya gangguan depresi dan kecemasan, yang merupakan dua gangguan kejiwaan yang paling lazim ditemukan di masyarakat.

"Tidak heran banyak aparat penegak hukum yang tidak menyadari saat mereka sedang berhadapan dengan ODGJ/ODMK," imbuhnya.

Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa ini juga menambahkan bahwa kondisi kejiwaan juga merupakan sesuatu yang kompleks, multifaktorial, dinamis dan situasional. 

Peran psikiatri forensik dalam mendampingi para ODGJ/ODMK sangat penting, yang di antaranya mencakup pada hukum pidana, perdata dan administrasi.

Namun, menurut dr Natalia, layanan psikiatri forensik di Indonesia masih berada dalam proses perkembangan, sehingga belum sepenuhnya merata di Indonesia. Bahkan, jumlah psikiatri forensi di Indonesia saat ini hanya 8 orang yang masih aktif memberikan layanan tersebut.

Terbatasnya SDM yang ada ini, membuat sebagian besar pemeriksaan psikiatri forensik dilakukan oleh psikiater umum.

Fajri Nursyamsi SH, MH. Direktur Advokasi dan Jaringan di Pusat Studi Hukum dan
Kebijakan (PSHK) mengungkapkan bahwa kondisi kejiwaan seorang tersangka tindak pidana menjadi salah satu pertimbangan dalam melanjutkan proses pemeriksaan.

"Tetapi kondisi itu tidak serta merta menjadikan tersangka dapat bebas dari hukuman. Penilaian harus dilakukan kasus per kasus dan orang per orang, tidak dapat digeneralisasi," imbuhnya.

Baca juga: 7 Kali Lebih Berisiko Terinfeksi Corona, Begini Tatalaksana Vaksinasi Covid-19 ODGJ

Fajri menambahkan aparat penegak hukum perlu melakukan pembuktian atas kondisi kejiwaan tersangka untuk dua hal. Yakni, dengan kondisi pelaku ketika terjadi tindak pidana untuk memastikan apakah pelaku dapat mempertanggungjawabkan tindakannya atau tidak.

Kedua, kondisi pada saat pemeriksaan untuk memastikan tersangka siap diperiksa dan menentukan dukungan apa yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum agar proses pemeriksaan dapat berjalan dengan baik, dan infromasi yang disampaikan oleh tersangka dapat dipahami dengan baik oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut Fajri menjelaskan bahwa dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP sudah diatur perihal dasar pemaaf yang dapat dimaknai bahwa jika seseorang mengalami gangguan kejiwaan pada saat melakukan tindak pidana, sehingga tidak dapat bertanggungjawab atas tindakannya itu, maka tidak dipidana.

Sedangkan pada Pasal 44 ayat (2) diatur bahwa hakim dapat memerintahkan pemberian pengobatan kepada orang tersebut.

Untuk sampai kepada kesimpulan bahwa seseorang mengalami gangguan kejiwaan, ketika melakukan tindak pidana tidak dapat hanya diterka atau dinilai oleh pihak awam, melainkan harus melalui pemeriksaan ahli yang dilakukan berdasarkan prosedur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Oleh karena masalah ini, tim peneliti Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia meluncurkan pedoman Kemampuan Berpikir Analisis Psikomedikolegal (KBAP) dan modul pelatihannya.

Pedoman tersebut merupakan inovasi untuk membantu psikiater untuk melakukan pemeriksaan psikiatri forensik yang efektif dan efisien. KBAP adalah panduan yang dapat membantu tercapainya Pemeriksaan Kecakapan Mental yang Berkualitas sebagai salah satu cara untuk memenuhi hak ODGJ/ODMK dalam sistem hukum di Indonesia.

Baca juga: BPJS Disomasi Komunitas Pemerhati ODGJ karena Joker, Apa Keberatannya?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com