Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini 10 Negara dengan Cuti Hamil Terlama di Dunia

Kompas.com - 20/06/2022, 09:31 WIB
Mela Arnani,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok dan menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA), yang salah satu pasalnya memuat hak cuti melahirkan 6 bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf a draf RUU KIA, dengan bunyi sebagai berikut:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”

Untuk diketahui, penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, dengan diberikan tiga bulan cuti melahirkan.

Selain itu, di dalam RUU KIA juga mengatur bahwa ibu yang cuti melahirkan akan tetap mendapatkan gaji penuh untuk tiga bulan pertama dan gaji sebesar 75 persen untuk tiga bulan berikutnya.

Baca juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan, Dokter: Terbukti Berdampak Baik pada Kesehatan Ibu dan Bayi

Jika cuti melahirkan 6 bulan di Indonesia tengah dirancang dalam RUU KIA, di beberapa negara lain ternyata telah memberikan cuti bagi para ibu pekerja yang akan melahirkan.

Lamanya cuti bervariasi, dan sejumlah negara dengan cuti hamil berbayar penuh.

Negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia

Dikutip dari laman World Population Review, daftar negara dengan cuti hamil terlama di dunia sebagai berikut:

1. Bulgaria (58,6 minggu)

2. Yunani (43 minggu)

3. Inggris Raya (39 minggu)

4. Slovakia (34 minggu)

5. Kroasia (30 minggu)

6. Chili (30 minggu)

7. Republik Ceko (28 minggu)

8. Irlandia (26 minggu)

9. Hongaria (24 minggu)

10. Selandia Baru (22 minggu)

Sebagai informasi, selain masa cuti melahirkan yang diberikan cukup lama di negara-negara tersebut, masih banyak negara yang memberikan orang tua pilihan untuk memperpanjang masa cutinya seperti Estonia dan Austia.

Baca juga: Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Ahli Gizi: Baik untuk Keberhasilan Pemberian ASI Eksklusif

Dalam menghadapi bahaya Omicron, ibu hamil harus meningkatkan sistem imun dengan terus menjaga 5M.Shutterstock/Kmpzzz Dalam menghadapi bahaya Omicron, ibu hamil harus meningkatkan sistem imun dengan terus menjaga 5M.

Di Estonia, para ibu dapat mengambil cuti hamil selama 20 minggu yang dibayar penuh, diikuti 62 minggu cuti orang tua opsional dengan kemungkinan presentase yang berbeda untuk pembayaran pendapatan.

Selain itu, Austria menawarkan minimal 16 minggu cuti hamil dengan gaji penuh, dan tambahan selama 44 minggu opsional dengan gaji 73,1 persen.

Di negara ini, ibu wajib mengambil cuti dari delapan minggu sebelum hari perkiraan lahir hingga delapan minggu setelah melahirkan.

Negara lain, Chili, cuti hamil dimulai beberapa minggu sebelum perkiraan tanggal kelahiran anak.

Para ibu diharuskan untuk mulai cuti enam minggu sebelum tanggal jatuh tempo tersebut, kemudian memperpanjangnya selama 12 minggu setelahnya.

Baca juga: Usai Melahirkan, Tak Ada Istirahat bagi Ibu Gajah Baru

Negara dengan cuti hamil berbayar penuh

Adapun beberapa negara mengharuskan ibu menerima gaji atau upah tetap selama masa cuti hamilnya, seperti:

  • Austria
  • Chili
  • Kosta Rika
  • Kroasia
  • Estonia
  • Jerman
  • Israel
  • Lithuania
  • Meksiko
  • Belanda
  • Polandia
  • Portugal
  • Slovenia
  • Spanyol

Selain cuti melahirkan atau cuti hamil berbayar, sebagai informasi, negara lainnya mungkin pembayaran gajinya tidak penuh, tapi masih mewakili presentase yang sangat tinggi dari pendapatan normal, misalnya Norwegia (94 persen), Perancis (90 persen), dan Bulgaria (90 persen).

Baca juga: Prolapsus Uteri, Pernah Melahirkan Normal dan Menopause Harus Waspada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com