Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Subsidi Energi Perlu Memprioritaskan Energi Baru dan Terbarukan

Kompas.com - 20/05/2022, 11:01 WIB
Zintan Prihatini,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, subsidi menjadi hal yang mutlak diberikan pada penggunaan energi, yang memang memenuhi syarat.

Pihaknya menyebut, energi baru dan terbarukan (EBT) haruslah menjadi energi yang paling banyak mendapatkan subsidi dari negara.

"Kalau bicara subsidi energi maka yang paling berhak mendapatkannya adalah energi terbarukan," ungkap Ketua YLKI Tulus Abadi dalam media briefing, Kamis (19/5/2022).

Menurutnya, subsidi atau insentif terhadap energi terbarukan juga harus diatur dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang saat ini tengah diharmonisasi komisi VII DPR RI.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR RI Fokus RUU Energi Terbarukan

Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati energi yang lebih bersih dan ekonomis.

Tulus menilai, penggunaan EBT perlu diprioritaskan dalam masa transisi energi bersih menuju net zero emission di tahun 2060 mendatang.

Sebab, penggunaan energi fosil yang saat ini masih banyak dimanfaatkan cenderung tinggi. Sehingga, RUU EBT dapat mengatur dan mengedepankan energi terbarukan agar bisa mengurangi emisi terhadap kerusakan alam.

Di samping itu, dia juga menyoroti bahwa pemberian subsidi tidak seharusnya diberikan pada energi yang merusak lingkungan seperti energi fosil.

"Energi fosil secara ekstrem seharusnya tidak diberikan subsidi, karena fosil itu bukan hanya merusak lingkungan. Sehingga, sebenarnya yang diberikan subsidi seharusnya energi terbarukan itu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tulus menuturkan bahwa saat ini transisi energi dibutuhkan menuju penggunaan energi baru dan terbarukan.

Namun, dia menggarisbawahi jangan sampai transisi energi justru menjadi sebuah upaya yang dapat mengurangi peran energi terbarukan itu sendiri.

"Pada prinsipnya energi apa pun, apakah fosil atau terbarukan harus mengantongi prinsip aksesibilitas, kualitas, dan afordabilitas," ujarnya. 

Adapun prinsip aksesibilitas artinya negara harus menjamin ketersediaan sumber energi yang dapat digunakan masyarakat.

Baca juga: Sumber Energi Terbarukan di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com