Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Kalender Hijriah dan Bagaimana Perhitungan Penanggalan dalam Islam Ini?

Kompas.com - 23/04/2022, 04:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

“Rasulullah hanya memberi contoh tanpa menjelaskan alasannya, tetapi secara astronomi rukyatul hilal atau pemantauan bulan sangat beralasan,” kata Thomas.

Sementara itu, mengenai penentuan hisab, ia menceritkan bahwa pendekatan itu telah berkembang sejak zaman Rasulullah. Di antaranya seperti hisab urfi, hisab taqribi, dan hisab haqiqi.

“Metode hisab urfi berkembang sejak zaman nabi dan masih digunakan kelompok masyarakat,” jelasnya.

Metode hisab taqribi seperti yang digunakan pada kitab Sulamunnayirain, dan hisab haqiqi dengan formulasi astronomi dibagi menjadi dua kriteria, yakni kriteria sederhana (wujudul hilal) dan kriteria imkan rukyat (visibilitas).

Untuk melihat hilal diperlukan alat bantu optik berupa teleskop untuk pengamatan benda langit.

Dengan begitu, kata Thomas, perlu adanya kriteria dalam penentuan awal bulan yang kemudian dijelaskan lebih lanjut bahwa hisab memerlukan verifikasi, untuk menghindari hisab keliru.

“Hisab tidak bisa menentukan masuknya awal bulan tanpa adanya kriteria,” ujarnya.

Baca juga: Tahun Barunya Sama, Kalender Jawa dan Islam Ternyata Beda

Kriteria menjadi dasar pembuatan kalender berbasis hisab yang dapat digunakan dalam perkiraan rukyat.

Menurut Thomas, kriteria yang perlu diadopsi di antaranya harus berdasarkan Dalil Syar’i awal bulan dan hasil kajian astronomis yang sahih.

“Kriteria harus mengupayakan titik temu pengamal rukyat dan pengamal hisab, untuk menjadi kesepakatan bersama,” jelasnya.

Berlandaskan pada pemikiran dan basis astronomis tersebut, untuk menyatukan kalender Islam global, Rekomendasi Jakarta 2017 (RJ2017) atau kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) mengusulkan tiga hal yang tidak terpisahkan.

  1. Pertama adalah kriteria awal bulan. Kriteria awal bulan ini adalah elongasi bulan minimal 6,4 derajat dan tinggi bulan minimal 3 pada saat magrib di Kawasan Asia Tenggara.
  2. Kedua, batas tanggal Internasional dijadikan sebagai batas tanggal kalender Islam global.
  3. Ketiga, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menjadi otoritas kolektif dalam menetapkan kalender Islam global.

“Diperjalannya para pakar astronomi dan pengambil kebijakan bekerja secara sistematis dan bertahap untuk selanjutnya dibahas di tingkat MABIMS, sampai akhirnya diadopsi oleh Menteri Agama RI untuk diimplementasikan sejak 2022,” jelas Thomas.

Baca juga: Astronomi Tawarkan Solusi Penyatuan Kalender Islam

Sumber: Kompas.com (Penulis: Lukman Hadi Subroto, Editor: Widya Lestari Ningsih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com