Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imunisasi Wajib Baru untuk Anak, Ini Jadwal, Syarat, dan Wilayahnya

Kompas.com - 19/04/2022, 18:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Kementerian Kesehatan (kemenkes) akan melakukan introduksi atau perluasan pemberian imunisasi wajib baru untuk anak-anak di Indonesia pada tahun 2022 ini.

Ada tiga jenis vaksin yang akan dimasukkan dalam daftar imunisasi wajib untuk anak yaitu vaksin PCV, HPV dan Rotavirus Vaccine.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes, dr Prima Yosephine mengatakan, dari banyak penyakit ada beberapa penyakit yang sudah secara pasti bisa kita cegah dengan imunisasi atau vaksinasi.

Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakti, sehingga saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.

Untuk itu, kata Prima, dalam upaya melindungi anak-anak Indonesia dari Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I), pemerintah akan melakukan introduksi atau perluasan pemberian tiga jenis vaksin baru sebagai tambahan imunisasi wajib dasar ke depannya.

“Dan secara bertahap, guna mencegah PD3I (penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi) juga kami, pemerintah akan melakukan introduksi vaksin baru secara nasional,” kata Prima dalam Seminar Media Pekan Imunisasi Dunia 2022, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Imunisasi Anak Wajib Selama Pandemi Covid-19, Berikut Protokolnya

Jika penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi ini meningkat jumlah kasusnya, maka dikhawatirkan akan terjadi bahaya Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah penyakit tersebut.

Ia menambahkan, introduksi vaksin baru secara nasional yang dimaksudkan adalah vaksin PCV yang berguna untuk mencegah radang paru yang disebabkan oleh pneumococus.

Sedangkan imunisasi HPV yang berguna untuk mencegah kanker leher rahim atau kanker serviks, dan imunisasi rotavirus yang berguna untuk mencegah diare yang disebabkan oleh virus Rota.

Berikut jadwal dan daerah introduksi pemberian vaksin tambahan untuk anak di Indonesia tahun 2022:

1. Imunisasi wajib vaksin PCV

Vaksin PCV atau Pneumococcal Conjugate Vaccine adalah vaksin yang digunakan untuk mencegah penyakit pneumonia atau radang paru yang disebabkan oleh bakteri Streptococcus pneumoniae dan Penumokokus.

Jenis vaksin PCV dinilai penting untuk diberikan pada anak. Vaksin ini masuk dalam imunisasi wajib baru untuk anak, untuk melindungi anak dari pneumonia.

Baca juga: Pandemi Corona Turunkan Imunisasi Anak Indonesia, Apa Bahayanya?

Ilustrasi pemberian imunisasi dasar pada bayi.SHUTTERSTOCK/Atiwat Witthayanurut Ilustrasi pemberian imunisasi dasar pada bayi.

Penyakit ini sangat rentan menyerang bayi, balita dan anak-anak. Untuk itu, pemberian vaksin PCV menjadi tambahan imunisasi wajib diharapkan dapat melindungi anak-anak Indonesia dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi yang satu ini.

Pemerintah telah melakukan introduksi imunisasi PCV sejak tahun 2017 di Lombok Barat dan Lombot Timur. Tahun 2018, bertambah ke Lombok Tengah, Lombok Utara, Kota Mataram, Kota Pangkal Pinang, Bangka dan Bangka Tengah.

Lalu pada tahun 2019-2020, introduksi imunisasi PCV ini telah dilakukan merata di seluruh Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Bangka Belitung.

Selama pandemi tahun 2021 lalu, perluasan introduksi imunisasi PCV ini ditambah ke daerah Bogor, Bandung, Karawang, Bekasi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Ponorogo, Kediri, Malang, Jember, Sidoarjo, Gresik, Kota Kediri, dan Kota Malang.

Sementara, untuk tahun 2022 ini, pemerintah telah merencanakan bahwa imunisasi PCV akan diberikan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia mulai pada Juli 2022.

Terutama untuk daerah yang pada tahun-tahun sebelumnya telah dilakukan introduksi vaksin ini, ditargetkan 95 persen anak-anak di wilayah tersebut sudah mendapatkan imunisasi PCV.

Baca juga: Imunisasi Dasar Anak Sempat Tertunda, Harus Bagaimana?

Adapun sasaran imunisasi PCV adalah bayi kelahiran mulai 1 Mei 2022, dengan jadwal pemberian dosis pertama (bayi usia 2 bulan), dosis kedua (bayi usia 3 bulan) dan dosis ketiga atau lanjutan (anak usia 12 bulan).

2. Imunisasi wajib vaksin HPV

Imunisasi Human Papilomavirus Vaccine (HPV) juga menjadi vaksin berikutnya yang akan diperluas cakupan pemberiannya pada tahun 2022 ini.

Vaksin HPV adalah yang dapat mencegah infeksi yang disebabkan oleh Virus Papiloma Manusia tipe tertentu. Paling banyak ditemukan menyerang leher rahim atau serviks.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Mei Neni Sitaresmi, Ph.D, Sp.A(K) mengatakan, vaksin HPV ini tidak kalah penting untuk bisa diberikan sebagai tambahan imunisasi dasar rutin untuk anak-anak.

“Kemudian, HPV untuk anak-anak kelas 5 dan 6 (Sekolah Dasar/SD) yang perempuan, insyaAllah juga akan masuk di dalam program pemerintah,” ujarnya.

Introduksi atau tahapan pengenalan vaksin HPV sebagai imunisasi wajib ini sudah dilakukan sejak tahun 2016-2021 dengan cakupan wilayah yaitu DKI Jakarta (semua kota administrasi), seluruh daerah di DI Yogyakarta, Kabupaten Sukoharjo dan Karangaye Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur (Kota Surabaya, Kediri dan Lamongan), Bali (Kota Denpasar dan Badung), Kota Makassar, dan Kota Manado.

Baca juga: Imunisasi Kejar, Susulan Imunisasi Dasar yang Tertunda untuk Anak

Murid menggunakan masker dan pelindung wajah saat menerima imunisasi campak untuk mencegah penyakit di SD Santo Antonius Dari Padua, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/8/2020). Pemberian imunisasi ini merupakan bagian dari bulan imunisasi anak sekolah yang diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu di bulan Agustus dan November.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Murid menggunakan masker dan pelindung wajah saat menerima imunisasi campak untuk mencegah penyakit di SD Santo Antonius Dari Padua, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Senin (10/8/2020). Pemberian imunisasi ini merupakan bagian dari bulan imunisasi anak sekolah yang diberikan dua kali dalam satu tahun yaitu di bulan Agustus dan November.

Untuk di tahun 2022 ini, pemberian imunisasi HPV ini akan diperluas bagi anak perempuan kelas 5 di 111 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara.

Total sasaran adalah sekitar 889.813 anak kelas 5 dan 6 sekolah dasar, dengan target cakupan 95 persen.

Pelaksanaannya adalah pada bulan Agustus dan September bersamaan dengan kegiatan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS).

Jadwal pemberian vaksin HPV direncanakan dosis pertama akan diberikan pada anak perempuan kelas 5 SD, dan dosis kedua untuk anak kelas 6 SD.

3. Imunisasi wajib Rotavirus Vaccine (RV)

Rotavirus Vaccine (RV) adalah vaksin untuk mencegah infeksi rotavirus yang bisa menyebabkan diare, muntaber atau gastroenteritis.

Baca juga: Mengapa Anak Harus Tetap Mendapatkan Imunisasi Dasar di Masa Pandemi?

Berbeda dengan dua vaksin sebelumnya, Rotavirus Vaccine (RV) baru akan dilakukan introduksi mulai tahun ini. Kegiatan intoduksi RV belum pernah dilakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Adapun daerah yang akan diperkenalkan atau diintroduksi program imunisasi RV ini belum dilakukan di seluruh wilayah Indonesia pada tahun ini.

Porgam imunisasi tambahan wajib RV akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2022 di Kota Palembang, Belitung, Kota Medan, Kota Bandung, Sidoarjo, Banyumas, Kota Mataram, Kota Denpasar, Kota Kupang, Kukar, Samarinda, Tapin, Kota Makassar, Minut, Kota Manado, Gorontalo, Kota Ambon, Halael, Kota Jayapura, Merauke, Manokwari.

Jumlah sasaran pelaksanaan program ini yaitu 196.676 bayi dengan target cakupan yaitu 95 persen.

Jadwal pemberiannya yakni, dosis pertama (usia bayi 1 minggu), dosis kedua (usia bayi 8 minggu) dan dosis ketiga (usia bayi 12 minggu).

Pemberiannya menggunakan vaksin Rotavirus impor untuk dosis pertama dan kedua. Sedangkan, untuk dosis ketiga akan diberikan vaksin rotavirus produksi Biofarma.

Baca juga: Pekan Imunisasi Dunia 2022: Cegah Penyakit Menular dengan Imunisasi Dasar Anak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com