Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komunitas Pasien Cuci Darah Minta RS Tak Menolak Layani Hemodialisis meski Krisis Covid-19

Kompas.com - 01/07/2021, 16:30 WIB
Ellyvon Pranita,
Bestari Kumala Dewi

Tim Redaksi

3. Informasikan ke wali pasien

Selanjutnya, pihak rumah sakit rujukan harus memberikan informasi kepada pasien atau walinya terkait alasan rujukan, mengonfimasi status akhir pasien (suspect, probable, konfirmasi) sebelum merujuk.

4. Evaluasi kondisi pasien

Tindakan berikutnya adalah evaluasi yang harus dilakukan terhadap kondisi klinis pasien, baik untuk dirujuk atau transportable.

Menanggapi panduan surat edaran kepada rumah sakit tersebut, Tony menegaskan, maka seharusnya Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Provinsi terus memantau dan mengawasi agar rumah sakit benar-benar menjalankan hal tersebut. 

Sehingga, tidak ada laporan dari pasien cuci darah, bahwa ada klinik ataupun rumah sakit yang menolak mereka untuk memberikan pelayanan hemodialisis.

"Bila ada rumah sakit maupun klinik penyelenggara hemodialisa yang lalai, maka jangan ragu-ragu lagi untuk ditindak sesuai kewenangan dalam undang-undang dan peraturan yang ada," tegasnya.

Baca juga: Kenali Efek Samping Cuci Darah untuk Gagal Ginjal dan Penanganannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com