Selanjutnya, pihak rumah sakit rujukan harus memberikan informasi kepada pasien atau walinya terkait alasan rujukan, mengonfimasi status akhir pasien (suspect, probable, konfirmasi) sebelum merujuk.
Tindakan berikutnya adalah evaluasi yang harus dilakukan terhadap kondisi klinis pasien, baik untuk dirujuk atau transportable.
Menanggapi panduan surat edaran kepada rumah sakit tersebut, Tony menegaskan, maka seharusnya Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Provinsi terus memantau dan mengawasi agar rumah sakit benar-benar menjalankan hal tersebut.
Sehingga, tidak ada laporan dari pasien cuci darah, bahwa ada klinik ataupun rumah sakit yang menolak mereka untuk memberikan pelayanan hemodialisis.
"Bila ada rumah sakit maupun klinik penyelenggara hemodialisa yang lalai, maka jangan ragu-ragu lagi untuk ditindak sesuai kewenangan dalam undang-undang dan peraturan yang ada," tegasnya.
Baca juga: Kenali Efek Samping Cuci Darah untuk Gagal Ginjal dan Penanganannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.