Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Penderita Penyakit Asam Lambung Mendapat Vaksin Covid-19?

Kompas.com - 29/06/2021, 13:02 WIB
Lulu Lukyani

Penulis

KOMPAS.com – Pemberian vaksin Covid-19 di Indonesia telah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021 dengan Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama yang mendapatkan vaksin.

Vaksinasi ini dilaksanakan dengan tujuan menurunkan risiko infeksi virus corona melalui pembentukan antibodi dalam tubuh dan memicu respons kekebalan tubuh.

Jika antibodi sudah terbentuk, ketika ada virus yang masuk ke tubuh, antibodi akan merespons dan memberikan perlindungan.

Meski vaksin memiliki peran penting dalam melindungi tubuh dari Covid-19, tidak semua orang bisa mendapatkannya.

Ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, salah satunya adalah orang dengan penyakit saluran pencernaan kronis.

Baca juga: Bolehkah Penderita Asam Lambung Minum Kopi?

Penyakit saluran pencernaan kronis yang dimaksud adalah celiac disease dan penyakit radang usus yang dibadi menjadi dua, yakni kolitis ulseratif dan chron’s disease.

Penyakit tersebut merupakan penyakit autoimun di saluran pencernaan. Untuk pasien penyakit autoimun, bicaralah terlebih dahulu dengan dokter sebelum melaksanakan vaksinasi.

Menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI), orang dengan penyakit autoimun di saluran pencernaan menggunakan obat-obatan imunosupresan dari dokter dan tidak masalah jika mendapatkan vaksin Covid-19.

Namun, respons imun yang muncul bisa tidak seperti yang diharapkan sehingga konsultasi dengan dokter sebelum vaksinasi sangat penting bagi penderita penyakit autoimun.

Sementara itu, orang yang menderita penyakit asam lambung diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19, sebagaimana dilansir dari Yayasan Gastroenterologi Indonesia (YGI).

Baca juga: 3 Obat Asam Lambung yang Bisa Dibeli Tanpa Resep

Pemberian vaksin Covid-19 dapat ditunda jika calon penerima mengalami keluhan sebagai berikut:

1. Keluhan asam lambung dengan nyeri perut yang hebat

2. Mencret yang kronis (lebih dari 14 hari)

3. Perubahan pola buang air besar (BAB)

4. BAB berdarah

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com