Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemudik Berhasil Pulang Kampung, Apa yang Harus Dilakukan untuk Menekan Penyebaran Corona?

Kompas.com - 11/05/2021, 18:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

Jika skenario ini benar-benar berjalan dan dapat dilaksanakan di seluruh daerah Indonesia, Windhu optimis bahwa risiko penularan virus corona di Tanah Air akan lebih kecil.

"Kalau itu dilaksanakan, kita akan berhasil (menekan penyebaran Covid-19). Tapi kalau PPKM itu cuma omong kosong dan tidak sungguh-sungguh, ya sebaliknya (akan terjadi lonjakan kenaikan kasus Covid-19)."

Menurut Windhu, ini saatnya pemerintah daerah benar-benar menjalankan fungsinya untuk mencegah penularan Covid-19. Salah satunya dengan melaksanakan PPKM mikro.

Apa itu PPKM Mikro?

Diberitakan Kompas.com edisi 9 Februari 2021, aturan PPKM mikro didasarkan pada zonasi suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang.

Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan.

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan.

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring.

Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota.

Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan sementara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol.

Baca juga: Sudah Dilarang Mudik, Kenapa Banyak Orang Nekat Pulang Kampung?

Selain itu, kemarin Senin (10/5/2021), pemerintah telah mengumumkan akan memperpanjang PPKM mikro setelah masa larangan mudik lebaran.

Kebijakan ini rencananya diperpanjang selama 14 hari dan diterapkan di 30 provinsi. Sementara larangan mudik berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.

"PPKM mikro tahap kedelapan yaitu, 18-31 Mei, akan diperpanjang dengan cakupan tetap di 30 provinsi," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com