Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konten TikTok Pembukaan Persalinan Dinilai Pelecehan, IDI Diminta Beri Sanksi Tegas

Kompas.com - 18/04/2021, 11:00 WIB
Gloria Setyvani Putri

Penulis

KOMPAS.com - Sabtu (17/4/2021), sosial media seperti TikTok, Twitter, dan Instagram ramai membahas tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap melecehkan perempuan, khususnya wanita hamil.

Pembahasan ini bermula dari beredarnya konten TikTok dari akun @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, Kevin yang mengenakan jas putih dokter dan mengalungkan stetoskop di lehernya mendapat konsultasi dari bidan, "Dok Tolong Cek Pasien Ny.A udh pembukaan berapa...”.

Lalu dokter tersebut menjawab “Oke kak..” sambil mengernyitkan mata dan menggigit bibir bawah, mengacungkan 2 jari (jari telunjuk dan jari tengah) menunjukkan persiapan melakukan pemeriksaan Vaginal Touche.

Baca juga: Viral di Tiktok Bahaya Rumput Fatimah bagi Ibu Hamil, Ini Penjelasan Ahli

Vaginal Touche adalah pemeriksaan dalam dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa (telunjuk danjari tengah) ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim, apakah telah siap untuk proses melahirkan atau belum. Pemeriksaan ini bisa dilakukan oleh dokter atau bidan.

Dokter tersebut kemudian memutar mata ke atas dan menengadah dengan keterangan “awkwardmoment” sambil bergoyang-goyang dan menjawab “Pembukaan 3 kak”.

Saat ini akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg sudah hilang. Namun videonya telah tersebar di berbagai platform sosial media.

Namun memang, beberapa jam setelah video tersebut viral, dokter Kevin mengunggah video berisi permintaan maaf.

Dokter Kevin dikecam

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (Kompaks) adalah salah satu pihak yang mengecam konten tersebut karena reka adegan dilakukan dengan memberikan candaan bernuansa seksual yang merendahkan perempuan.

Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.

"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter. Berikut pernyataannya:

Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:

  • memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  • memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)."

Sebelumnya, banyak konten video yang dibuat nakes dan dianggap menunjukkan perilaku melecehkan dan diskriminatif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com