Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Konten TikTok Pembukaan Persalinan Dinilai Pelecehan, IDI Diminta Beri Sanksi Tegas

KOMPAS.com - Sabtu (17/4/2021), sosial media seperti TikTok, Twitter, dan Instagram ramai membahas tenaga kesehatan (nakes) yang dianggap melecehkan perempuan, khususnya wanita hamil.

Pembahasan ini bermula dari beredarnya konten TikTok dari akun @dr.kepinsamuelmpg pada Sabtu.

Dalam video berdurasi 15 detik itu, Kevin yang mengenakan jas putih dokter dan mengalungkan stetoskop di lehernya mendapat konsultasi dari bidan, "Dok Tolong Cek Pasien Ny.A udh pembukaan berapa...”.

Lalu dokter tersebut menjawab “Oke kak..” sambil mengernyitkan mata dan menggigit bibir bawah, mengacungkan 2 jari (jari telunjuk dan jari tengah) menunjukkan persiapan melakukan pemeriksaan Vaginal Touche.

Vaginal Touche adalah pemeriksaan dalam dengan metode memasukkan dua jari pemeriksa (telunjuk danjari tengah) ke dalam vagina ibu untuk memeriksa pembukaan serviks atau leher rahim, apakah telah siap untuk proses melahirkan atau belum. Pemeriksaan ini bisa dilakukan oleh dokter atau bidan.

Dokter tersebut kemudian memutar mata ke atas dan menengadah dengan keterangan “awkwardmoment” sambil bergoyang-goyang dan menjawab “Pembukaan 3 kak”.

Saat ini akun TikTok @dr.kepinsamuelmpg sudah hilang. Namun videonya telah tersebar di berbagai platform sosial media.

Namun memang, beberapa jam setelah video tersebut viral, dokter Kevin mengunggah video berisi permintaan maaf.

Kompaks pun miminta mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan.

"Video ini melecehkan perempuan secara umum dan pasien perempuan yang membutuhkan layanan kesehatan secara khusus," kata Kompaks dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/4/2021).

Selain itu, konten video tersebut juga dianggap telah melanggar Kode Etika Dokter Indonesia (KODEKI) dan pelanggaran sumpah dokter. Berikut pernyataannya:

Padahal hak pasien telah dilindungi dalam UU no 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 32 (ayat c, d, dan e) yaitu:

  • memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
  • memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
  • memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

"Dan hak perempuan untuk dilindungi dari tindakan pelecehan dan bentukan tindakan diskriminatif lainnya telah disebutkan di dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (CEDAW)."

Sebelumnya, banyak konten video yang dibuat nakes dan dianggap menunjukkan perilaku melecehkan dan diskriminatif.

Kompaks mengatakan, tindakan tenaga kesehatan yang melakukan pelecehan maupun tayangan video demi popularitas, terkait pengalaman perempuan saat menghadapi persalinan dan melakukan pemeriksaan transvaginal dapat menurunkan kepercayaan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi.

Dikhawatirkan, ini akan berdampak pada kesehatan ibu hamil dan melahirkan.

Data dari ASEAN Millenium Development Goals tahun 2017, Indonesia menduduki posisi kedua Angka Kematian Ibu (AKI) terbanyak di ASEAN dengan jumlah 305 kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup.

Hal ini menunjukan bahwa kondisi kesehatan ibu dan bayi masih menjadi hal yang perlu diperhatikan.

"Kami mengecam konten buatan dr. Kevin Samuel yang menunjukkan sikap melecehkan dalam reka adegan pemeriksaan pasien sebelum persalinan. Sikap ini bertentangan dengan nilai etis dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi dalam profesi dokter," ungkap dr Gariella Sandranila Suryadana dari Dokter Tanpa Stigma.

"Dokter seharusnya mampu memberikan rasa aman dan nyaman pada pasien dalam setiap konsultasi kesehatan maupun dalam keseharian. Di era digital saat ini dokter seharusnya mampu memanfaatkan media sosial untuk mengedukasi masyarakat demi tercapainya kesehatan masyarakat yang lebih baik."

Tuntunan

Berikut isi tuntutan Kompaks.

Oleh karena itu kami memberikan tuntutan kepada:

  • IDI Jakarta Selatan sebagai IDI tempat dokter yang bersangkutan bernaung, untuk segera mengajukan permasalahan ini MKEK IDI
  • MKEK IDI untuk segera mengusut permasalahan ini dan memberi sanksi tegas kepada dokter yang bersangkutan yaitu mencabut SIP dan keanggotaan IDI dokter yang bersangkutan
  • PB IDI untuk membuat aturan tegas bagi tenaga medis yang melecehkan pasien dalam bentuk apapun termasuk media sosial dan menyusun kurikulum pembinaan/ pelatihan perspektif gender dan HAM pada tenaga medis
  • Tenaga medis untuk berperan aktif menciptakan layanan kesehatan yang berperspektif gender dan senantiasa mengingatkan sejawat lain untuk bersikap profesional dalam bekerja

https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/18/110000923/konten-tiktok-pembukaan-persalinan-dinilai-pelecehan-idi-diminta-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke