KOMPAS.com - Mungkin Anda pernah membaca broadcast tentang permintaan donor palsma konvalesen dari penyintas Covid-19, entah di media sosial maupun grup-grup percakapan.
Umumnya, donor plasma konvalesen dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan terapi penyembuhan bagi orang yang sedang dalam penanganan akibat terinfeksi virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
Lantas apa syarat menjadi donor plasma konvalesen penyintas Covid-19?
Baca juga: Pulih Covid-19, Airlangga Hartarto Donasikan Plasma Konvalesen, Apa Itu?
Sebagai informasi, terapi plasma konvalesen bukan metode pengobatan baru. Namun memang, terapi ini makin dikenal masyarakat luas sejak pandemi virus corona mewabah.
Pada pertengahan tahun 2020, terapi plasma konvalesen mulai diuji dan coba diterapkan sebagai metode alternatif pengobatan penyakit baru ini.
Plasma konvalesen adalah plasma darah yang diambil dari pasien yang telah sembuh dari penyakit.
Seperti diberitakan Kompas.com, Senin (18/5/2020), Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Soebandrio mengatakan bahwa pengambilan dan pemberian plasma konvalesen ini tidak bisa sembarangan.
"Kami akan merekrut penyintas yang sudah sembuh," ujar dia.
Sebab, pengambilan sampel plasma darah dari pasien sembuh (penyintas) Covid-19 sebagai donor dan pasien penerima terapi plasma konvalesen itu juga akan dipilah sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan.
Donor penyintas Covid-19 adalah mereka yang sudah pernah terinfeksi virus corona SARS-CoV-2, dan sembuh dari infeksi lebih dari 14 hari.
Donor penyintas ini nantinya akan diambil plasma darah di dalam tubuhnya. Kemudian darah yang sudah diambil akan diberikan kepada pasien Covid-19 dengan gejala berat.
Berikut syarat untuk donor plasma darah untuk plasma konvalesen Covid-19.
Adapun, mekanisme pengambilan plasma konvalesen juga memiliki kriteria tersendiri yaitu sebagai berikut:
Pertama, donor telah memenuhi kriteria pada pre-skrining yang dilakukan sehari sebelumnya.
Kriteria pre-skrining yang harus dipenuji adalah memiliki antibodi dan hasil negatif terhadap beberapa pemeriksaan keamanan darah, serta memenuhi standar pemeriksaan laboratorium sesuai dengan persyaratan.
Kedua, pengambilan plasma konvalesen dengan metode apheresis sebanyak 400-600 ml pada hari selanjutnya.
Pengambilan plasma konvalesen juga dapat dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis BPOM.
Jika UDD PMI belum memiliki alat apheresis dan belum tersertifikasi CPOB, maka pengambilan dapat dilakukan dengan cara konvensional atau menggunakan kantong 450 ml.
Nah, pengambilan itu sendiri akan dilakukan petugas dengan tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Frankenstein dan Teknologi Plasma
Perlu diketahui bahwa tidak semua sampel plasma konvalesen yang diambil dari para penyintas bisa didonorkan kepada pasien Covid-19.
Sebab, setelah sampel plasma darah dari penyintas pasien Covid-19 yang telah sembuh itu diambil, maka hanya plasma aferesi di Unit Transfusi Darah yang memenuhi persyaratan peneliti saja yang akan diteruskan dalam pengujian dan penelitian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.