Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Syur Gisel 19 Detik, Kenapa Orang Tertarik Menonton Video Porno?

Kompas.com - 30/12/2020, 20:02 WIB
Ellyvon Pranita,
Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD atas dugaan kasus video syur 19 detik yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Tepatnya, pada 6 November 2020, sebuah video berkonten dewasa yang melibatkan pria dan wanita beredar di Twitter.

Hingga sebelum video syur Gisel tersebut ditarik peredarannya, telah ditonton sekitar 8 jutaan netizen per 8 November 2020.

Sontak video tersebut menghebohkan jagat media sosial dan membuat nama Gisel menjadi trending topic, sebab pemeran perempuan dalam video syur tersebut diduga mirip dengan Gisel.

Baca juga: Video Syur Mirip Nagita Slavina dan Gisel, Kenapa Wajah Bisa Serupa?

 

Meski pada awalnya, Gisel selalu menepis kabar miring bahwa wanita di dalam video porno berdurasi 19 detik itu adalah dirinya, tetapi akhirnya ia mengakuinya dan ditetapkan sebagai tersangka bersama pria MYD pada Selasa (29/12/2020).

Lantas, sebenarnya kenapa banyak orang tertarik melihat video porno?

Untuk menjelaskan persoalan ini, Kompas.com menghubungi Psikolog Sosial asal Solo, Hening Widyastuti, Rabu (30/12/2020).

Dijelaskan Hening, pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan dasar hidup seperti kebutuhan berkembang biak atau meneruskan keturunan dengan seks.

Baca juga: Tidak Hanya Pria, Ternyata Wanita juga Menonton Film Porno, Mengapa?

 

Selain itu, kebutuhan dasar lainnya yaitu makan-minum, tempat tinggal, serta kebutuhan tambahan lainnya seperti rekreasi dan refreshing.

Berdasarkan pada kebutuhan pertama yakni seks pada manusia berbeda dengan hewan atau tumbuhan.

Di kehidupan manusia, ada nilai-nilai moral dan etika yang menyertainya, sehingga tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena terikat dengan nilai agama yang lebih tinggi.

Tentunya sebelum menikah antara laki-laki dan perempuan dewasa secara resmi atau sah menurut agama dan negara, seseorang dilarang untuk melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com