Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral Kerumunan Water Boom Cikarang, Epidemiolog: Regulasi Tak Disertai Penegakan Hukum

Dalam sebuah video viral yang beredar, tampak protokol kesehatan diabaikan di Water Boom Lippo Cikarang.

Selain pengelola Water Boom Lippo Cikarang yang tak membatasi jumlah kapasitas, banyak pengunjung yang tak memakai masker dan tak menjaga jarak.

Kondisi tersebut tentu membuat banyak orang geram, mengingat saat ini Indonesia masih belum bisa mengendalikan pandemi Covid-19, di mana jumlah kasus positif per hari ini bahkan mencapai 836.718 (11/1/2021).

Menurut Epidemiolog dan Peneliti Pandemi Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman, hal tersebut bisa terjadi karena sejak awal, pembuatan regulasi tidak disertai dengan low enforcement (penegakan hukum).

“Itu kelemahan kita selama ini. Regulasi hanya di atas kertas atau sekadar imbauan, jadi ya tidak efektif,” ujar Dicky.

Ia mengatakan, low enforcement dalam penetapan regulasi bukan hal sepele yang bisa dilewatkan. Karena, tanpa aturan hukum yang tegas, masyarakat tidak merasa takut, sehingga dengan mudah mengabaikan dan tidak peduli dengan pembatasan.

“Seperti itu (Water Boom Lippo Cikarang) kan namanya pengabaian protokol, tidak terlihat menjaga jarak, tidak ada pembatasan kapasitas. Potensi penularan Covid-19 tentu sangat besar. Kalau dites semua, bisa jadi setengahnya positif,” katanya.

Jika ini terus terjadi, maka pandemi Covid-19 di Indonesia akan semakin tidak terkendali.

Dicky juga mengingatkan, bahwa protokol kesehatan Covid-19 tidak bisa dibuat secara umum. Protokol kesehatan Covid-19 harus dibuat secara spesifik berdasarkan karakter tempat dan lokasinya.

Protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan di restoran dengan di tempat rekreasi harus berbeda. Begitu juga di setiap tempat rekreasi, tidak mungkin dibuat aturan yang sama, semua harus disesuaikan dengan karakter tempat rekreasinya

Sehingga, seharusnya setiap tempat memiliki Covid-19 safety plan masing-masing, yang disetujui oleh dinas kesehatan.

“Ketika sudah ada regulasi dan prosedur tetapnya, semua pengelola dan staf pelaksana sudah memahami protokol kesehatan yang berlaku, sudah ada kesediaan dan kesiapan, baru diumumkan kepada publik. Tahapan ini selalu luput dilakukan,” pungkasnya.

https://www.kompas.com/sains/read/2021/01/11/173000123/viral-kerumunan-water-boom-cikarang-epidemiolog-regulasi-tak-disertai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke