Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Tagih Utang ke Ibu Kombes Lewat Instagram, Psikolog Sebut Wajar

KOMPAS.com - Nama Febi Nur Amelia (29), menjadi terkenal semenjak mengunggah status di Instagram berisi tagihan utang kepada " Ibu Kombes", Fitriani Manurung.

Warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini mengaku kesulitan menghubungi Ibu Kombes, sehingga ia memutuskan untuk menagih utang lewat media sosial.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, jumlah utang Ibu Kombes sebanyak Rp 70 juta. Permintaan dilakukan secara lisan dan uang ditransfer ke rekening suami Ibu Kombes pada Desember 2016.

Febi mengatakan, alasannya mem -posting di media sosial, karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi melalui jalur pribadi dengan Ibu Kombes sudah tertutup, termasuk nomor WhatsApp-nya yang diblokir oleh Ibu Kombes, saat Febi menagih utang.

Ia hanya ingin Ibu Kombes membaca dan membayar utangnya. Sayangnya, Ibu Kombes justru melaporkan Febi dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Hening Widyastuti, Praktisi Psikologi, Solo, adalah hal yang wajar jika pemberi utang akhirnya menagih utangnya melalui Instagram, karena merasa tak ada jalan lain.

“Ini adalah usaha yang ia lakukan untuk menagih utang, ketika tak lagi menemukan cara untuk berkomunikasi dengan baik,” kata Hening kepada Kompas Sains (8/10/2020).

“Wajar kalau dia akhirnya memilih berkoar di media sosial. Jumlah uang yang dipinjamkan juga kan bukan hanya seratus atau dua ratus ribu, tapi 70 juta,” lanjutnya.

Di sisi lain, Hening mengatakan, ada beberapa faktor psikologis, yang bisa membuat pihak yang berutang tak kunjung membayar utangnya, di antaranya belum ada dana untuk mengembalikan uang atau menganggap sepele pemberi utang.

“Bisa juga karena sifatnya yang masa bodoh, sehingga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya. Belum lagi jika ia merasa memiliki power, yang membuatnya bisa bersikap semena-mena,” jelas Hening.


Dari kasus tersebut, Hening menduga adanya ketidakmampuan kontrol diri dan manajemen diri yang baik.

Selain itu, kebiasaan gaya hidup mewah juga cenderung membuat orang melakukan apa saja, termasuk berutang.

“Kalau memang memiliki kemampuan manajemen diri yang baik, dia pasti mampu memisahkan antara emosi, rasa, dan logika. Mampu memilah apa yang menjadi prioritasnya. Jadi, enggak akan berutang puluhan juta segampang itu ke orang lain,” ujar Hening.

Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, Hening menyarankan untuk melakukan strategi sebelum memutuskan meminjamkan uang ke orang lain, yaitu membuat perjanjian tertulis hitam di atas putih.

“Kita kan enggak tahu ke depannya bagaimana. Jadi lebih baik bersikap tegas di awal, buat kesepakatan berapa lama jangka waktu peminjaman, bagaimana mengembalikannya, semua tertulis jelas di atas kertas. Ini untuk menghindari orang bersikap seenaknya,” pungkasnya.

Perjalanan kasus

Kasus bermula ketika Febi mengunggah status menagih utang kepada Fitriani yang disebut Ibu Kombes, di Instagram story:

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Tampaknya ini adalah puncak kekesalan Febi yang melihat Ibu Kombes tak memiliki itikad baik untuk membayar utangnya.

Pada 2017, Febi menagihnya dan Fitriani mengaku belum bisa membayar, lalu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.

Pada 2019, Febi mengirim pesan lewat Instagram, Fitriani malah menjawab tidak mengenalnya dan tidak merasa mempunyai utang. Unggahan Febi ternyata membuat "Ibu Kombes" merasa malu dan nama baiknya tercemar.

Dia lalu melaporkan Febi dan kasusnya bergulir sampai PN Medan. Saat dikonfirmasi, Fitriani membantah dirinya mengenal dan mempunyai utang kepada Febi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Vonis ini juga menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa (Febi) pada persidangan 14 Juli 2020 dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/10/09/090500223/kasus-tagih-utang-ke-ibu-kombes-lewat-instagram-psikolog-sebut-wajar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke