Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Covid-19 Ancam Ibu dan Anak, Ini 4 Seruan Himpunan Profesi Kesehatan

KOMPAS.com - Himpunan profesi kesehatan meminta pemerintah membuat strategi baru yang efektif dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar di tengah pandemi Covid-19.

Himpunan profesi tersebut terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Pengurus Pusat Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (PP IAKMI), Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), dan Gerakan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA).

Stratergi ini terutama untuk melindungi ibu hamil, bayi, dan anak-anak yang kesehatannya terancam karena Covid-19.

Kasus anak di Indonesia yang terinfeksi Covid-19 hingga 10 Agustus 2020 mencapai 3.928 anak dan 59 di antaranya meninggal dunia. Ini merupakan catatan kasus tertinggi di Asia.

Infeksi Covid-19 tak mengenal usia. Data kasus positif Covid-19 anak untuk usia 0-5 tahun tercatat ada sebanyak 2,5 persen dan usia 6-18 tahun sebanyak 7,6 persen.

Selain itu, kejadian infeksi Covid-19 pada ibu hamil juga dapat berdampak terhadap pelayanan pemantauan kehamilan dan meningkatnya risiko kehamilan dengan komplikasi.

Pada salah satu kondisi paling buruk, diperkirakan terjadi kematian ibu yang lebih tinggi dari 25 persen akibat kehamilan dengan hipertensi (preeklamsia).

Oleh sebab itu, sejumlah himpunan profesi mengusulkan pemerintah untuk segera melakukan tindakan cepat.

Ketua Umum PB IDI, Daeng M Faqih mengatakan bahwa himpunan profesi kesehatan ingin mendorong dua hal, yakni penanganan Covid-19 yang lebih baik dan strategi yang optimal terhadap pelayanan dasar di puskesmas dan posyandu.

"Layanan kesehatan dasar tidak boleh terhenti, bahkan harusnya diperkuat," tegas Daeng diskusi daring bertajuk Dampak Pandedi Covid-19: Cakupan Imunisasi dan Kualitas Pangan Balita Rendah, Selamatkan 25 Juta Anak Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Berikut empat seruan nasional terkait kesehatan ibu dan anak pada masa Covid-19 ini:

1. Prioritaskan layanan kesehatan ibu dan anak

Himpunan profesi menginginkan adanya penyelenggaraan pelayanan kesehatan ibu dan anak, serta pelayanan kesehatan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah harus menjadi prioritas utama.

Hal ini selaras dengan apa yang telah direkomendasikan oleh Organisasi Kesahatan Dunia (WHO) agar pelayanan kesehatan esensial tetap terselenggara.

Semua sektor harus dikerahkan untuk memastikan layanan bisa berjalan dengan cara yang disesuaikan dengan situasi daerah masing-masing.

Ketua PP IBI, Dr Emi Nurjasmi MKes juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memikirkan strategi pemisahan layanan puskesmas dan klinik yang dikhususkan bagi ibu hamil, bayi, dan balita agar tidak bercampur dengan layanan pasien Covid-19.

"Sehingga mereka tidak ragu untuk datang memeriksakan diri," ujar Emi di kesempatan yang sama.

Dengan demikian, posyandu juga harus segera dibuka dengan mematuhi panduan operasional posyandu dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) yang telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ini nantinya akan memudahkan dan memperluas akses bagi pelayanan kesehatan ibu dan anak hingga pandemi berakhir.

2. Pemulihan ekonomi bersamaan dengan perlindungan kesehatan ibu dan anak

Daeng menuturkan, upaya pemulihan ekonomi Indonesia juga harus mengutamakan kebijakan perlindungan kesehatan ibu dan anak yang jelas.

Pimpinan pusat dan daerah wajib menyerukan dan memfasilitasi layanan imunisasi, pemantauan gizi, dan layanan kesehatan dasar lain bagi masyarakat luas.

Pemerintah daerah juga bisa mendorong masyarakat untuk memanfaatkan ekonomi rumah tangga, dengan memanfaatkan sumber daya alam yang difokuskan untuk memenuhi gizi rakyat dengan advokasi pola makan sehat seimbang.

Hal yang bisa dilakukan di antaranya seperti menanam sayuran, memelihara ternak ayam atau ikan di sekitar rumah yang ditujukan untuk pemenuhan gizi seimbang keluarga tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga wajib mengatur kebijakan konsumsi produk pangan dan minuman yang berisiko mempengaruhi status gizi, terutaa pada uzia tumbuh kembang.

Hal ini perlu dilakukan mengingat literasi publik masih rendah, sebaliknya komersialisasi serta promosi kian tidak terkendali dari pihak-pihak yang juga berusaha secara ekonomi untuk bertahan.

3. Pengendalian Covid-19 dan ABK harus melibatkan SDM pakar kesehatan

Semua upaya pengendalian pandemi Covid-19 maupun penerapan kebijakan Adaptasi Kebiasaan Baru (ABK) harus melibatkan secara aktif sumber daya bangsa khususnya pakar kesehatan baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Tidak cukup itu saja, lembaga-lembaga profesi kesehatan dan penyedia layanan kesehatan baik di bidang preventif, promotif dan kuratif serta masyarakat sipil juga harus dilibatkan agar optimal dan tepat sasaran pengendalian atas kebijakan yang diambil.

4. Pastikan perlindungan tenaga kesehatan dan keluarga

Pemerintah diminta untuk memastikan perlindungan para tenaga kesehatan dan keluarganya di tengah pandemi yang belum berakhir ini, agar dapat memastikan pelayanan secara aman dan optimal.

Perlindungan tersebut bisa dilakukan melalui standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), penyediaan alat pelindung diri (APD) yag memadai dan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang ketat.

"Seperti kita tahu, tenaga kesehatan saat ini menjadi garda terdepan, apa jadinya kalau garda terdepan ini tidak dijaga," ujar Daeng.

Pemerintah mendukung dan memastikan semua layanan kesehatan yang menangani pasien Covid-19 memiliki dan menggunakan kelengkapan standar pelayanan minimum.

Semua pihak perlu berupaya menghapus stigma yang menghalangi langkah-langkah memutus penyebaran Covid-19.

https://www.kompas.com/sains/read/2020/10/06/080000123/covid-19-ancam-ibu-dan-anak-ini-4-seruan-himpunan-profesi-kesehatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke