Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Umum, Tantangan Besar Ratusan Daerah di Indonesia

Kompas.com - 30/01/2024, 18:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sektor transportasi umum masih menjadi permasalahan bagi ratusan kota/kabupaten di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Suharto dalam Seminar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Pada umumnya saat ini, transportasi masih menjadi permasalahan dari mayoritas kota-kota di Indonesia. 515 kota/kabupaten di Indonesia masih mengalami permasalahan," ucap Suharto dalam sambutannya.

Suharto menjelaskan, pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia rata-rata adalah 8 persen-13 pesen.

Sementara pertumbuhan infrastruktur hanya 0,1-1 persen. Hal tersebut yang menyebabkan kemacetan terjadi di banyak titik.

Selain itu, transportasi publik dianggap bukan merupakan urusan wajib dan pengembangannya masih mengandalkan visi misi calon Kepala Daerah saat mereka mencalonkan diri.

"Saat ini masing-masing Kepala Daerah enggak semuanya bisa mengalokasikan anggarannya kepada kepentingan transportasi. Kepentingan transportasi dari APBD berkisar antara 0,2-3,1 persen," kata Suharto.

Baca juga: Pekanbaru Bisa Jadi Contoh Pengelolaan Transportasi Umum

Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa Pemerintah wajib menyiapkan layanan angkutan umum yang aman, nyaman dan terjangkau bagi masyarakat.

Oleh karena itu, Suharto menyambut baik adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 25 Ayat (1) berbunyi, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru Yuliarso mengatakan, perlu adanya intervensi dari Kementerian Dalam Negeri terkait anggaran yang dialokasikan Pemerintah Daerah untuk transportasi umum.

"Oleh karenanya, jika di sebuah daerah ternyata persentasenya jauh dari yang kita harapkan, kemudian kondisi daerahnya itu membutuhkan, itu kan bisa ditegur daerahnya," ungkap Yuliarso.

Sebagai informasi, Kota Pekanbaru bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam hal pengelolaan transportasi umumnya.

Tak seperti daerah lain, Pekanbaru sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Umum Massal untuk menjamin keberlangsungan pelayanan operasi angkutan umum.

Dalam perda yang baru saja disahkan oleh DPRD setempat pada November 2023, ditegaskan lima persen dari APBD dialokasikan untuk peningkatan angkutan umum, Trans Metro Pekanbaru (TMP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com