Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah, Pemerintah Siapkan Rp 14,7 Triliun

Kompas.com - 28/10/2023, 13:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga terus melanjutkan pelaksanaan pembangunan Inpres Jalan Daerah (IJD) di seluruh Indonesia.

Untuk penanganan IJD secara nasional, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana sebesar Rp 14,7 triliun. 

Menteri Basuki mengatakan, perbaikan jalan daerah itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

"Jadi nanti melalui IJD, jalan-jalan daerah yang rusak akan diperbaiki melalui bantuan dari pusat,” ujar Menteri Basuki seperti dikutip dari laman Kementerian PUPR.

Baca juga: Mei 2024, Ruas Jalan di Sultra Ini Beres Diperbaiki

Menurut Menteri Basuki, ruas jalan yang akan ditangani APBN ditentukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.  

"Ruas mana saja yang akan ditangani APBN ditentukan sesuai arahan Presiden Jokowi, terutama jalan penghubung kawasan produksi dan industri, dengan outlet dan pasarnya" tambah Menteri Basuki.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian menerangkan, total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan IJD secara nasional yaitu sekitar Rp14,7 triliun.

Sampai dengan saat ini, progres penanganan proyek tersebut bahkan telah mencapai angka 30 persen.

Baca juga: Jadi Akses Utama Trans-Sulawesi, Jalan Bypass Lasusua Kelar Akhir 2023

“Alokasi tersebut mencakup seluruh provinsi di Indonesia kecuali DKI Jakarta dan Kalimantan Tengah. Total yang ditangani yaitu 3.140 ruas jalan daerah provinsi dan kabupaten, lalu untuk jembatannya sepanjang 2.700 meter,” terang Hedy.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com