Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pontjo Sutowo Bongkar Portal di Pintu Masuk Hotel Sultan Siang Ini

Kompas.com - 26/10/2023, 14:15 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco kembali melakukan perlawanan kepada pemerintah terkait sengketa lahan Hotel Sultan.

PT Indobuildco berencana membongkar portal di pintu masuk Hotel Sultan dari arah Jalan Sudirman, Kamis (26/10/2023) pukul 14.00 WIB.

Adapun pemasangan portal penutup jalan tersebut kabarnya dilakukan tanpa pengetahuan  atau izin PT Indobuildco.

Terkait hal ini, Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian menegaskan bahwa lahan tempat berdirinya Hotel Sultan adalah aset negara.

"GBK berhak melakukan apapun di atas tanah mereka. Apalagi izin Hotel Sultan sudah dibekukan, tidak boleh Hotel Sultan beroperasi," tutur Saor saat dihubungi.

Lanjutnya, PT Indobuildco juga dilarang masuk ke perkarangan orang lain tanpa izin pemilik atau berpotensi dijerat pidana.

Baca juga: Indobuildco Ancam Gugat Bahlil, Buntut Pembekuan Izin Hotel Sultan

Sementara kondisi Hotel Sultan terpantau masih ramai pengunjung usai 13 spanduk bertuliskan "Aset Negara" dipasang oleh PPKGBK, Rabu (4/10/2023).

Berdasarkan pantauan langsung Kompas.com pada Selasa (24/10/2023) atau 20 hari sejak spanduk dipasang, selain tamu yang terlihat berlalu lalang di lobi dan restoran, terdapat lembaga negara independen yang juga tengah menyelenggarakan acara di ballroom Hotel Sultan.

Bahkan, tampak pula dua tamu mancanegara yang berkunjung ke Hotel Sultan.

Sebagai informasi, pemasangan spanduk merupakan upaya pemerintah untuk mengosongkan Blok 15 GBK tempat berdirinya Hotel Sultan.

Ini menyusul habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan.

Pengelolaan lahan selanjutnya dikuasakan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sesuai dengan Hak Pengelolaan (HPL) 1/Gelora Tahun 1989 yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com