Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Swadaya, Material Bedah Rumah Dijamin SNI

Kompas.com - 27/09/2023, 11:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski dibangun secara swadaya, material yang digunakan untuk pembangunan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah dijamin berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Evi Linawaty memastikan hal ini dalam siaran pers, Rabu (27/9/2023).

"Apabila bahan material tersebut tidak sesuai dengan SNI, supplier menjamin material tersebut dapat ditukarkan," terang Evi.

Baca juga: 1.450 Rumah di Kepri Dibedah, Dapat Bantuan Rp 20 Juta

Evi juga menekankan, program BSPS ini bebas dari pungutan biaya apapun dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila ada permintaan pungutan.

Sejauh ini, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan tahun ini menyalurkan BSPS untuk merenovasi 1.450 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di ProvinsI Kepualauan Riau (Kepri).

Melalui BSPS, pemerintah mendorong Padat Karya Tunai (PKT) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Riau untuk ikut membangun rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak.

“Kementerian PUPR menyalurkan BSPS kepada masyarakat guna mengurangi RTLH dan kesenjangan sosial di daerah. Program ini juga membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan mampu mengurangi pengangguran sekaligus mewujudkan hunian layak bagi masyarakat yang tinggal di daerah pedesaan,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.

Menurut Iwan, BSPS merupakan stimulan dari pemerintah agar masyarakat terdorong untuk untuk membangun rumah secara swadaya.

Besaran dana bantuan tersebut senilai Rp 20 juta per unit rumah. Masyarakat menggunakan dana bantuan tersebut untuk biaya pembelian material sebesar Rp 17,5 juta dan upah tenaga kerja sebesar Rp 2,5 juta.

“Jadi bantuan yang diberikan Pemerintah tersebut memang merupakan stimulan, keswadayaan dari masyarakat harus tetap ada," tutup Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com