JAKARTA, KOMPAS.com - PT Suryacipta Swadaya (Suryacipta) selaku pengelola Suryacipta City of Industry di Karawang dan kota mandiri, Subang Smartpolitan mengadakan sosialisasi tentang aturan pajak natura.
Seperti diketahui, sejak 27 Juni 2023 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Aturan ini merupakan turunan dari Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
Baca juga: WWRC Bangun Cabang Gudang Kimia Terbesar, Lokasinya di Suryacipta Karawang
Beleid yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023 tersebut menetapkan bahwa setiap pemberian natura dan/atau kenikmatan merupakan objek pajak selain dari natura/kenikmatan yang masuk dalam daftar dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).
Dalam beleid ini, natura diartikan sebagai imbalan dalam bentuk barang atau non-tunai yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi (perusahaan) kepada penerima (pegawai).
Selanjutnya, kenikmatan diartikan sebagai imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas/pelayanan yang dapat bersumber dari aktiva pemberi (perusahaan) atau aktiva pihak ketiga yang disewa/dibiayai pemberi.
Dari sisi perusahaan, biaya natura dan/atau kenikmatan yang diberikan terkait dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun sebaliknya, di sisi penerima atau pegawai natura dan/atau kenikmatan merupakan objek PPh.
Pemberlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan tentunya menjadi perhatian bagi para pelaku industri.
Baca juga: Area Gedung Kawasan Industri Suryacipta Dipasangi PLTS Atap
Suryacipta pun turut mendukung beleid tersebut dengan mengadakan sosialisasi untuk tenant dan klien dari Suryacipta City of Industry dan Subang Smartpolitan yang mayoritas merupakan para pelaku industri bidang manufaktur.
Seminar dilaksanakan dalam waktu dua hari berturut-turut. Pada Selasa (25/7/2023), sosialisasi diadakan bersama dengan KPP Madya dan KPP Pratama Karawang untuk membahas terkait regulasi secara umum.
Sementara pada dan pada Rabu (26/7/2023), Suryacipta mengadakan seminar dan webinar bersama dengan Partner-MUC Consulting & KAP Razikun Tarkosunaryo yang membahas terkait aspek pajak serta akuntansi atas pajak natura dan/atau kenikmatan sesuai dengan PMK No. 66 Tahun 2023.
Tax Advisory Manager MUC Consulting Cindy Miranti dalam presentasinya menyampaikan bahwa ada beberapa manfaat bagi perusahaan dengan ditetapkannya natura sebagai objek pajak, diantaranya: