JAKARTA, KOMPAS.com - Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sedang menjadi sorotan publik dalam beberapa hari terakhir.
Bermula dari terjadinya bentrok antara masyarakat sekitar dengan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Satpol PP, pada Kamis (7/9/2023) lalu.
Di mana ratusan warga memblokade jalan agar tim gabungan tidak masuk ke wilayah Pulau Rempang untuk mengukur lahan dan pemasangan patok. Kegiatan pengukuran lahan dan pemasangan patok di Pulau Rempang dalam rangka proyek Rempang Eco-City.
Rencana pengembangan wilayah Rempang telah dimulai sejak 2004 berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 66 Tahun 2004 kerjasama antara BP Batam dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Lantas, bagaimana duduk persoalan atas masalah ini?
Selanjutnya baca di sini Ini Perusahaan di Balik Proyek Rempang Eco-City yang Ditolak Warga
PT Olympic Bangun Persada menjalin aliansi strategis dengan pengembang asal Jepang, PT Sumitomo Forestry Indonesia melalui proyek perumahan ramah lingkungan seluas 3,2 hektar di kawasan Olympic Central Business District (OCBD) Bogor.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara CEO PT Olympic Bangun Persada Norman Edward Sebastian, dan Senior Managing Executive Officer Sumitomo Forestry Co. Ltd. Atsushi Kawamura, Rabu (13/9/2023).
Bagi Sumitomo, ini merupakan proyek kelima di Indonesia setelah Morizen di Summarecon Bekasi hasil kerja sama dengan PT Summarecon Agung Tbk, hunian di Summarecon Mutiara Makassar (PT Summarecon Agung Tbk), hunian di Depok bersama PT Graha Perdana Indah, dan apartemen di Kuningan Jakarta bersama Sinarmas Land.
Lantas, apa alasan Olympic ingin membangun rumah ramah lingkungan di Bogor?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.