Menurut Rusmin, potensi nilai penjualannya bisa mencapai sekitar Rp 20 triliun. Ini merupakan angka minimal dengan perhitungan berbasis harga hunian terendah.
Oleh karena itu, dibutuhkan harmonisasi peraturan dan kesamaan visi berbagai kementerian dan lembaga, yang dalam hal ini mencakup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, hingga Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Adapun pemerintah telah mengeluarkan aturan perizinan kepada WNA untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun (rusun) di Indonesia.
Pembelian properti tersebut diikuti dengan sejumlah syarat yang harus ditaati oleh pengembang maupun pembeli. Salah satunya adalah terkait harga minimal rumah tapak atau rusun yang boleh dibeli WNA.
Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1241/SK-HK.02/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal/Hunian Untuk Orang Asing.
Baca juga: Nikahi Warga Lokal Jadi Strategi WNA Kuasai Lahan di Bali, Bagaimana Aturannya?
Dalam aturan tersebut diketahui batasan harga minimal rumah yang bisa dibeli WNA, antara lain:
Batasan harga minimal satuan rusun bagi WNA:
Aturan ini juga mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.