Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/07/2023, 15:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks karyawan Badan Usaha Pelaksana (BUP) sistem pembayaran tol nirsentuh tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF), PT Roatex Indonesia Toll System (RITS), akan menanggapi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diberikan dalam waktu dekat.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Tim Pengacara Forum Karyawan RITS dari Kantor Hukum Sugiharto & Co Adi Sugiharto saat ditemui di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

"Berdasarkan surat baru itu (soal efisiensi dan efektivitas). Makanya, kami harus menyikapi surat ini dalam waktu dekat, ya kemungkinan minggu-minggu ini atau minggu depan. Supaya jelas statusnya," tutur Adi.

Apabila memang karyawan dipecat, kata Adi, harus ada mekanisme yang dilakukan oleh direksi RITS.

"Kalau salah pun, harus bertanggung jawab perusahaan, kan begitu, semua begitu. Nah, ini kan problem (masalah) nih, apakah direksinya paham? kepengurusannya paham atau tidak? Jangan-jangan tidak paham," tambahnya.

Baca juga: Eks Karyawan Roatex Pertanyakan Alasan PHK Sepihak oleh Direksi Baru

Sebab, RITS merupakan perusahaan di Indonesia sehingga mengikuti tata cara hukum yang berlaku di Tanah Air.

Adapun eks karyawan RITS mempertanyakan langkah direksi baru yang melakukan PHK terhadap mereka.

Maka dari itu, melalui forum ini dengan langkah bipartit diharapkan agar para karyawan dapat dipekerjakan kembali.

Namun, apabila dilakukan pemecatan maka disesuaikan oleh hak dan kewajiban para mantan karyawan RITS.

Sementara itu, Direktur Utama RITS Attila Keszeg sebelumnya mengatakan, tujuan dari restrukturisasi ini adalah untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan dalam menyiapkan MLFF di Indonesia.

“Kami saat ini sedang melakukan penataan kembali manajemen sekaligus mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk memperkuat sejumlah posisi dengan sumber daya manusia profesional andal," ucap Attila.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com