Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Libur Idul Adha 2023, Lalin Kendaraan Barang Dibatasi

Kompas.com - 29/06/2023, 07:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lalu lintas kendaraan angkutan barang di beberapa ruas jalan tol dan ruas jalan non-tol akan dibatasi selama libur Hari Raya Idul Adha 2023 atau pada 27-28 Juni 2023 dan 2 Juli 2023.

Hal ini menyusul adanya kesepakatan pengaturan lalu lintas yang tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sejumlah ruas tol yang dimaksud, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Cipularang, Jalan Tol Padaleunyi dan Jalan Tol Cikampek-Palimanan.

"Sementara itu untuk ruas jalan non-tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi," ujar Aan dalam keterangan resminya.

Waktu pengaturan pembatasan operasional angkutan barang yang akan diberlakukan di ruas jalan non-tol dan ruas jalan tol tersebut, dijadwalkan sebagai berikut:

  1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB-pukul 24.00 WIB,
  2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB-pukul 13.00 WIB, dan
  3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB-pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Menhub: Naik LRT Jabodebek, Waktu Tempuh Lebih Cepat Daripada Lewat Tol

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya, yakni kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.

Kemudian kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

"Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok," ucap Hendro.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) siap untuk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan.

Direktur Operasi Jasa Marga, Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga juga menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan layanan baik di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol, seperti penambahan sarana, prasarana, aramada operasional hingga petugas di lapangan.

"Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama," tandas Fitri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com