Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tujuan Terkait
Tujuan Lestari terkait

Cara Jitu Dari Menteri Teten untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Kompas.com - 23/05/2023, 19:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membagikan tips penting mengenai bagaimana caranya untuk mengurangi ketergantungan impor terutama pada sektor primer.

Menurutnya, kehadiran koperasi multi pihak bisa mengurangi ketergantungan impor karena memiliki pendekatan sharing economy

“Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer.,” ungkap Menteri Teten saat membuka Acara Webinar “Penguatan Peran PII Dalam Mendukung Percepatan Produksi Produk Substitusi Impor Berbasis Potensi Sumber Daya”, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari laman Antara News. 

Baca juga: Kurangi Ketergantungan Impor, Pemerintah Wajib Lakukan 3 Hal Ini

Dikatakan, hal ini mungkin dilakukan karena Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan. 

Karena itu, saat ini pemerintah memperluas ruang bagi pelaku koperasi dan UMKM sehingga makin berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Koperasi multi pihak sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021. Jenis koperasi ini diyakini dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri karena memiliki prinsip sharing economy, dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri.

Ia menambahkan model koperasi multi pihak sangat cocok bagi para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startup karena mengusung konsep ekonomi kolaboratif.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron Imbau Pemerintah Stop Baja Impor

“Hal ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startupnya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” papar Menteri Teten.

Kemudahan melalui RUU Perkoperasian sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini tengah digenjot pemerintah untuk segera masuk sidang di DPR, diharapkan mampu memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas dan bergerak dengan semua sektor lapangan usaha.

Penulis : Kuntum Khaira Riswan - Editor : Nurul Aulia Badar

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.



28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com