Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Jitu Dari Menteri Teten untuk Kurangi Ketergantungan Impor

Kompas.com - 23/05/2023, 19:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki membagikan tips penting mengenai bagaimana caranya untuk mengurangi ketergantungan impor terutama pada sektor primer.

Menurutnya, kehadiran koperasi multi pihak bisa mengurangi ketergantungan impor karena memiliki pendekatan sharing economy

“Industrialisasi substitusi impor yang melibatkan koperasi multi pihak dapat menjadi pendekatan yang menarik dalam mengurangi ketergantungan impor pada sektor primer.,” ungkap Menteri Teten saat membuka Acara Webinar “Penguatan Peran PII Dalam Mendukung Percepatan Produksi Produk Substitusi Impor Berbasis Potensi Sumber Daya”, Selasa (23/5/2023) seperti dikutip dari laman Antara News. 

Baca juga: Kurangi Ketergantungan Impor, Pemerintah Wajib Lakukan 3 Hal Ini

Dikatakan, hal ini mungkin dilakukan karena Indonesia memiliki keunggulan komparatif yang luar biasa untuk dimanfaatkan. 

Karena itu, saat ini pemerintah memperluas ruang bagi pelaku koperasi dan UMKM sehingga makin berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan industrialisasi substitusi impor secara bertahap dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Koperasi multi pihak sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 8 Tahun 2021. Jenis koperasi ini diyakini dapat mengembangkan sektor industri dalam negeri karena memiliki prinsip sharing economy, dimana pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai industri.

Ia menambahkan model koperasi multi pihak sangat cocok bagi para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startup karena mengusung konsep ekonomi kolaboratif.

Baca juga: Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron Imbau Pemerintah Stop Baja Impor

“Hal ini menjadi sangat cocok untuk para kalangan milenial dalam membangun perusahaan startupnya karena memiliki keunggulan dalam melakukan agregasi berbagai modalitas dan menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” papar Menteri Teten.

Kemudahan melalui RUU Perkoperasian sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang saat ini tengah digenjot pemerintah untuk segera masuk sidang di DPR, diharapkan mampu memberikan ruang usaha bagi koperasi secara luas dan bergerak dengan semua sektor lapangan usaha.

Penulis : Kuntum Khaira Riswan - Editor : Nurul Aulia Badar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com