JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Adapun kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 8 triliun.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/05/2023), dikutip dari Kompas.com.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," tukasnya.
Baca juga: Menilik Harta Properti Ganjar Pranowo, Capres yang Diusung PDI-P
Seiring dengan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yang menjadi pertanyaan, berapa harta properti Johnny G Plate?
Merujuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Johnny G Plate terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada periode tahun 2021.
Di dalam dokumen tersebut, total harta kekayaan Menkominfo itu tercatat sebesar Rp 191.236.409.092 (Rp 191 miliar).
Salah satu aset yang menyumbang kekayaan terbesar Johnny G Plate ialah properti berupa tanah dan bangunan, dengan total sebesar Rp 141.463.603.886 (Rp 141 miliar).
Aset propertinya sebanyak 46 dan tersebar pula di 46 titik lokasi, yang mencakup di Depok, Jakarta Selatan, Manggarai, serta Cilegon. Paling banyak di Cilegon dengan total 26 properti.
Sementara untuk sumber 46 properti Johnny G Plate juga beragam, mulai dari hasil sendiri, hibah, dan warisan. Tapi yang paling mendominasi ialah hasil sendiri.
Penulis: Rahel Narda Chaterine | Editor: Sabrina Asril
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.